Langkat | mediasinarpagigroup.com – Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 757.285.000,– berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Bahwa laporan Kepala Desa Bukit Mengkirai ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (TPT DUSUN I) Rp 14.942.300
- Jalan Desa (PERKERASAN JQALAN DUSUN I) Rp 117.818.449
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD TW 1) Rp 31.500.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD TW 2) Rp 31.500.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD TW 3) Rp 31.500.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD TW 4) Rp 31.500.000
Lalu, laporan Kepala Desa Bukit Mengkirai, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (PERKERASAN JALAN USAHA TANI) Rp 98.853.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa, Terselenggaranya Penghijauan Desa (BIBIT TANAMAN) Rp 32.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (TPT DUSUN III) Rp 50.060.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (PERKERASAN LAPEN DUSUN IV) Rp 108.557.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (OUTBOND PERANGKAT DESA) Rp 14.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat, Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat (SOSIALISASI JAKSA JAGA DESA) Rp 20.000.000
Selanjutnya, laporan Kepala Desa Bukit Mengkirai, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (OPS POSYANDU PMT BALITA) Rp 22.800.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (INSENTIF KEAGAMAAN) Rp 48.298.717
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut, diduga Kepala Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait , sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Samion, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Bukit Mengkirai antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan sarana prasarana desa antara lain :
Tahap 1 tahun 2023 :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (TPT DUSUN I) Rp 14.942.300
- Jalan Desa (PERKERASAN JQALAN DUSUN I) Rp 117.818.449
Tahap 2 tahun 2023 :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (PERKERASAN JALAN USAHA TANI) Rp 98.853.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (TPT DUSUN III) Rp 50.060.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (PERKERASAN LAPEN DUSUN IV) Rp 108.557.000
Bahwa adapun total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan fisik dan pemeliharaan dan atau Pengadaan/Pembangunan/Rehabilitasi sarana prasarana desa, menyerap dana desa sekitar Rp.390 juta lebih, namun diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab pelaksaan kegiatan tersebut diduga ada yang di markup dan hasilnya sangat memprihatinkan dan atau asal jadi, belum lama dikerjakan sudah ada yang terlihat rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu LBHK-Wartawan Sumut, akan menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, maka saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Bahwa untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Bukit Mengkirai yaitu sekitar Rp. 966.494.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Bukit Mengkirai yaitu Rp. 763.162.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Bukit Mengkirai ke Tipikor Polres Langkat, dan Polda Sumut, berikut ke Kejari Langkat, dan Kejati Sumut, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Bukit Mengkirai diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Samion.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Bukit Mengkirai dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf Desa.(Aditia/Hn/Mtdg/Red)