Jakarta Utara | mediasinarpagigroup.com – Petugas gabungan dari Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN didampingi petugas Polri dan TNI melaksanakan pemeriksaan sebuah rumah yang diduga melakukan pencurian listrik, Kamis (15/08)
Para petugas mendapati rumah di Jl Swasembada Timur 11 No 41 A RT 12, RW 10 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut memasang instalasi listrik ilegal yang dicuri dari tiang.
Namun kedatangan petugas sempat tertahan karena pemilik rumah tidak berada di tempat. Negosiasi sempat berjalan alot akibat penghuni rumah hanya pengontrak.
Petugas akhirnya dapat masuk ke dalam rumah dan mendapati dua orang penghuni yang ternyata berada di dalam. Kedua orang tersebut langsung diinterogasi petugas yang mengecek hingga ke dalam rumah.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pencurian arus dilakukan oknum pengontrak rumah. Kabarnya, pencurian listrik tersebut dilakukan untuk menjalankan server tegangan tinggi diduga digunakan untuk bisnis crypto.
Nyonya pemilik Rumah kontrakan mengatakan, pencurian listrik di lakukan oleh pengontrak tanpa diketahuinya. Melihat petugas petugas PLN datang dengan timnya, saya heran ada apa ?
Di jelaskan petugas PLN bahwa ada pencurian tenaga listrik di rumah kontrakan miliknya, saya mempersilakan petugas melakukan penertiban, ujarnya.
Petugas PLN, Firdaus Agustian saat dikonfirmasi media mengatakan, dari temuan pihaknya diketahui sudah ada niat dari penghuni melakukan pencurian listrik. Hal tersebut dapat dilihat dari instalasi yang terpasang.
“Sanksi hukum terhadap pencurian tenaga listrik, setiap pengguna listrik yang bukan haknya diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda sebesar Rp 2,5 milyar,” jelasnya.
Namun saat ditanya hasil kesimpulan yang dilakukan pihaknya yang bersangkutan tidak menjawab sambil meninggalkan wartawan. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui tindakan yang dilakukan pihak PLN.(Rbn)