Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Terkait tudingan masyarakat mengatasnamakan Solidaritas Perantau Solok Jakarta yang mengelar Aksi demontrasi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024 Bupati Solok H.Epyardi Asda, M.Mar. Secara tegas membantah Atas tuduhan terhadap diri nya menguasai, secara ilegal . Bukit Cambai Hill tempat destinasi wisata Bukit Cambai,di Kecamatan Danau Kembar.
Semua proses jual beli tanah di lakukan secara sah oleh pemiliknya tidak ada unsur intimidasi atau tekanan dalam proses jual beli,apalagi menguasai secara ilegal tegasnya dalam Komprensi pers.yang berlangsung Jum,at 2 Agustus 2024 , di rumah dinas Bupati Solok.
Epyardi Asda juga membantah telaah merampas miliki Tanah aset Pemda Kabupaten Solok, yang berada di kawasan bukit Cambai tersebut.sebelum melanjutkan pembelian saya sudah memastikan kawasan bukit Cambai dengan luas 7 hektar itu asal muasal nya.Apalagi soal apakah kawasan itu masyarakat pemkab Solok.
Setelah di pastikan bahwa kawasan itu bukanlah aset Pemkab Solok,maka pembangunan destinasi wisata Bukit Cambai Hill di lanjutkan,semua kegiatan terkait Cambai Hill telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Persolan Cambai Hill ini, sebelum nya telah di laporkan ke berbagai penegak hukum oleh oknum” tersebut,baik Polda Sumbar, kejaksaan, bahkan juga ke KPK.
Dan Alhamdulillah tidak ada yang kami langgar, Epyardi Asda juga membantah tudingan penyalahgunaan wewenang, sebagai Bupati Solok terhadap penggunaan APBD kabupaten Solok selama menjabat bupati Solok.
Untuk kawasan wisata milik pribadinya Cambai Hill.tuduhan dari kelompok milik yang menamakan dirinya perantau Solok yang melakukan Demontrasi ke KPK RI.
Itu adalah tindakan berbau politik terhadap pencalonan nya pada pilkada gubernur Nopember 2024.
Padahal sebelum nya tuduhan juga pernah di laporkan ke polisi, kejaksaan namun tidak terbukti, Tutur nya.
Dalam kesempatan tersebut tersebut, sekretaris Kabupaten Solok Medison menyatakan bahwa terkait Aset Pemda Solok dikawasan Cambai Hill, tidak ada aset Pemda yang di kuasai, atau di rampas oleh Bupati Solok.
Persolan ini telah di jelaskan beberapa OPD Terkait atas tudingan bahwa kawasan Cambai Hill terdapat aset Pemkab.
Semua nya sudah memberikan klarifikasi kepada aparat penegak hukum (APH) dan satgas mafia tanah dengan data yang otentik.
Tidak ada aset’ Pemkab Solok, kemudian tuduhan mengenai izin lingkungan bukit Cambai Hill, sekretaris dinas lingkungan hidup, Herman Hakim menjelaskan kajian lingkungan untuk proyek tersebut di kelas kannya untuk kawasan itu cukup UKL-UPL, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) NOMOR 5 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko. Kawasan Cambai Hill di kategori kan sebagai resiko rendah.
Tidak perlu kajian AMDAL, cukup izin lingkungan UKL-UPL, sementara itu menurut kuasa hukum Pemkab Solok,Dr.Suharizal, bahwa tuduhan terhadap Bupati Solok terkait Bukit Cambai Hill tidak ada yang terbukti, baik itu yang di lakukan oleh oknum-oknum di Polda Sumbar, Kejaksaan maupun ke KPK RI, Persolan ini juga ada gugatan terbaru di Pengadilan Negeri Koto Baru.hasilnya di tolak oleh Majelis Hakim dengan putusan yang Berkekuatan hukum tetap.
Kemudian terkait tudingan yang mengatakan terjadi transaksi beli tanah dengan penggarap tanah Ulayat nagari dengan cara intimidasi yang di duga kuat ditengarai serta perintah dari Bupati Epyardi Asda.
Para pemilik lahan yang hadir dalam acara tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dari pihak bupati dalam proses jual beli tanah.
Milik ini milik kaum Secara sah yang telah kami kelola atau garap sejak tahun 1965.ini bukan tanah milik Ninik mamak yang di tuduh kan .(Defri)