JAKARTA TIMUR, mediasinarpagigroup.com – Kawasan kebun sayur Ciracas Jakarta Timur yang dihuni ratusan kepala keluarga sudah puluhan tahun. Beberapa waktu lalu pemerintah telah memberikan hak mereka sebagai warga negara berdomisili. Domisili yang diberikan masuk ke rt. 05 rw. 06 Kelurahan Ciracas Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. Hak yang diberikan pemerintah terkait domisili di wilayah kebonsayur, warga berniat mengkondusifkan kepengurusan warga. Lantas pengurus yang sudah ada mengundang warga untuk musawarah. Sebagian warga yang sudah bosan menunggu rapat belum juga dilaksanakan melakukan protes dan terjadi adu mulut alias bentrok antar yang kontra dan tidak.
Pa De selaku warga yang sudah tinggal puluhan tahun dikawasan kebun sayur menjelaskan, terjadinya bentrok karena ada pro dan kontra masalah kepengurusan. Inti masalahnya kepengurusan ada dua versi menurut Pa De.
Ketua Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan Ciracas Mujiono menjelaskan, kebun sayur sudah masuk dan menjadi warga rt. 05. Terjadinya bentrok antar warga saya tidak paham masalahnya apa. Ketua paguyuban kebunsayur sudah disepakati warga 28 oktober 2021 lalu yaitu Abdul Rosid sebagai ketua, kalau ada warga yang pro dan kontra saya sebagai Rt. 05 kurang paham, ujar Mujiono.(Rbn)