Lebak | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 2 Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Sakilah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 279, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 125.550.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 125.550.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya., dipihak lain berdasarkan data dan informasi yang dimiliki media ini bahwa Kepala SD Negeri 2 Jagabaya, belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait patut diduga Kepsek tidak patuh pada aturan, dipihak lain Tim BOS tingka Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak kurang melakukan pembinaan atau sengaja melakukan pembiaran.
Thn 2022 SD Negeri 2 Jagabaya, Kecamatan Warunggunung memiliki jumlah Siswa/I sekitar 250, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 14 Februari 2022 Rp 67.500.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 90.000.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 67.500.000,- dalam pengelolaannya diduga Kepsek lakukan korupsi modusnya diduga merkayasa laporan.
Laporan Kepala SD Negeri 2 Jagabaya, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 406.800, – pengembangan perpustakaanRp 165.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.920.200, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 7.998.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 29.400.000, – langganan daya dan jasaRp 810.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 10.000.000, – pembayaran honorRp 12.750.000, – Total Dana terserap Rp 67.450.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 2 Jagabaya, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.452.250, – pengembangan perpustakaanRp 11.199.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 7.320.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 8.386.375, – administrasi kegiatan sekolahRp 10.886.750, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.155.625, – langganan daya dan jasaRp 1.350.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 14.050.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 6.000.000, – pembayaran honorRp 21.250.000, – Total Dana terserap Rp 90.050.000
Selanjutnya, laporan Kepala SD Negeri 2 Jagabaya, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 380.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 540.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 16.567.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 26.113.875, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.218.625, – langganan daya dan jasaRp 1.680.000, – pembayaran honorRp 17.000.000, – Total Dana terserap Rp 67.500.000
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri 2 Jagabaya, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar Rp.32 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Lalu, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.65 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.14 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Syahrul.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022-2023 di SD Negeri 2 Jagabaya, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepela SD Negeri 2 Jagabaya, ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022 – 2023 di SD Negeri 1 Jagabaya, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 2 Jagabaya, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Warsih/Red)