Bandung | mediasinarpagigroup.com – Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat sejak tanggal 20 sd 23 Agustus 2024 lakukan verifikasi factual terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum / Perkumpulan Bantuan Hukum yang telah bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM cq Kanwil Kemenkumham Jawa Barat terhadap pemberian bantuan hukum bagi Masyarakat atau Kelompok Masyarakat yang tidak mampu yang ada di Provinsi Jawa Barat.
Pada hari terakhir verifikasi factual yaitu Jumat (23/8/2024) ada sekitar 12 OBH yang di verifkasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar, salah satunya yaitu Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi yang beralamat di Jl.M.Nasir No.67 Rt.007/Rw.001 Kelurahan / Kecamatan Cilodong Kota Depok.
Adapun hal – hal yang diverifikasi factual yaitu seluruh dokumen yang berkaitan dengan OBH antara lain :
- Surat Keputusan Badan Hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Akta pendirian dan pengurus OBH
- Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara pada OBH
- Surat penunjukan sebagai Advokat pada OBH
- Surat izin beracara sebagai Advokat yang masih berlaku
- Berita acara sumpah Advokat
- Surat penunjukan sebagai Paralegal pada OBH
- Surat penunjukan Tenaga Administrasi pada OBH
- Dokumen status kepemilikan kantor
- Foto kantor secara keseluruhan luar dan dalam
- Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama OBH
- Nomor Rekening atas nama OBH
- Surat keterangan tinggal/domisili dari lurah atau kepala desa tempat OBH berada
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Laporan pengelolaan keuangan
- Rencana Program Bantuan Hukum
- Bukti pelaksanaan bantuan hukum untuk kasus litigasi terhadap orang miskin
- Bukti pelaksanaan kegiatan nonlitigasi terhadap orang miskin
- Titik lokasi kantor pada google maps terdapat foto kantor dari berbagai sisi serta ulasan/review.
- Dokumen Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum)
- Dokumen izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan paralegal dari BPHN
- Perjanjian Kerjasama/MOU antara PBH dengan Pemerintah Daerah, Pengadilan atau Lembaga/Instansi lainnya.
Terhadap hal diatas Kemenkum HAM RI Cq BPHN Cq Kanwil Kemenkum HAM Jabar memerintahkan kepada OBH yang ada di Jabar agar meng upload berkas tersebut ke aplikasi yang telah ada yaitu Sidbankum, selanjutnya data – data yang telah di upload oleh OBH tersebut aslinya ditunjukkan kepada panitia verifikasi factual di Kantor Kemenkum HAM Jawa Barat, untuk di verifikasi ke benaran data – data tersebut.
Beberapa Tim Panitia Verifikasi factual saat ditanyakan oleh media ini menceritakan suka duka selama melakukan verifikasi factual OBH yang ada, antara lain ada beberapa OBH yang kurang teliti dalam meng upload berkas ke aplikasi yang ada sehingga butuh waktu untuk memperbaikinya namun kendala tersebut masih dalam batas kewajaran lalu ada juga beberapa OBH yang tidak tepat waktu kehadiran nya sehingga menyulitkan Tim dalam mengatur jadwal kembali, tegas Tim.
Ditambahkan Tim Verifikasi Faktual, bahwa OBH yang kurang teliti tersebut yaitu kebanyakan para pengurusnya yang masih muda – muda, harapan Kami untuk kedepan atau 3 tahun yang akan datang agar OBH yang kurang teliti dalam meng upload data – data yang ada sebaiknya memperhatikan data yang mau di upload ke aplikasi, hal ini agar lebih memudahkan bagi Tim untuk melakukan verifikasi factual, kenapa Kami katakana demikian karena sudah merupakan program Kemenkum HAM RI untuk terus melakukan Akreditasi OBH yang baru maupun Reakreditasi terhadap OBH yang sudah ada, tegas Tim.
Harapan Tim Verifikasi Faktual OBH tahun 2024 tehadap OBH yang ada di Jawa Barat, kiranya dengan kegiatan ini kinerja OBH kedepan semakin lebih baik lagi dalam memberikan bantuan hukum bagi Masyarakat tidak mampu atau Kelompok Masyarakat tidak mampu yang ada di Provinsi Jawa Barat, ujar Tim.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Sinar Pagi, mengatakan bahwa terhadap proses verifikasi factual OBH yang berlangsung hari ini (Jumat /23 Agustus 2024) tidak ada kendala sama sekali, semuanya berjalan lancar lalu waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 60 sd 90 menit saja ujarnya.
Ditambahkan Bismar, cukup salut melihat Tim Verifikasi Faktual yang ada, sebab tepat Jam 08,00 Wib para Tim Verifkasi Faktual telah siap melakukan pemeriksaan terhadap berkas – berkas OBH yang mereka panggil secara bergilir.
Bahwa setelah dilakukan verifikasi factual terhadap OBH yang ada, lalu diperkirakan sekitar awal bulan September 2024, Tim Verifikasi Faktual akan lakukan kunjungan ke Sekretariat atau Kantor OBH masing – masing, kunjungan Tim Verifakasi factual ke Daerah Kota Depok informasi sementara yaitu sekitar tanggal 2 atau 3 September 2024, kontek kunjungan ini sebagaimana yang sudah – sudah atau seperti 3 tahun yang lalu yaitu memastikan perlengkapan kantor OBH apakah memenuhi standart atau tidak, lalu apakah bennner di lokasi kantor telah terpasang atau belum serta hal lainnya, terang Bismar.
Kesan Kami dari PBH Sinar Pagi terhadap verifikasi factual tahun 2024 ini yaitu sangat baik tidak ada kendala sama sekali, demikian juga Tim Verifikasi factual yang ada cukup sangat mengarahkan OBH dalam hal meng upload data ke aplikasi harus benar – benar teliti agar tidak terjadi kesalahan.tegas Bismar.(Redaksi/Aditia)