Kuningan | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Edy Riyadi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1151, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 880.515.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 880.515.000,–
Kemenristekdikti RI mengamanatkan agar sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penggunaan nya harus transparan yaitu bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Lalu bersifat akuntabilitas bermakna dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sedangkan partisipatif berarti suatu pelayanan publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.
Maka dari itu hendaknya sekolah harus meningkatkan transparansi pengelolaan dana BOS untuk kemajuan sekolah dan supaya tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari antara masyarakat kepada tim manajemen sekolah, yaitu dengan keterbukaan kepada wali murid/murid mengenai sumber, rencana dan realisasi penggunan dana BOS disekolah tersebut, bisa mengadakan rapat terbuka atau mempublikasikan di papan informasi atau mading sekolah.
Pertanyaan nya apakah transparansi dan akuntabel diterapkan pihak sekolah dalam hal pengelolaan dana BOS yang diterima sekolah untuk saat ini ? atau pernahkan Kepala Sekolah memaparkan kepada Siswa/I maupun Orantua Siswa/I berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan digunakan untuk apa – apa saja ? tentu hal ini debatable.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SAMN 1 Kuningan, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023, berdasarkan data yang dimiliki oleh lembaga Kami, sebagaimana laporan Kepsek yaitu : penerimaan Peserta Didik baru Rp 52.850.000, – pengembangan perpustakaanRp 244.034.000, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 97.881.479, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 6.480.000, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 216.290.299, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 9.350.000, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 125.629.222, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 128.000.000, – Total Dana terserap Rp 880.515.000
Lalu, laporan Kepala SAMN 1 Kuningan, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023, berdasarkan data yang dimiliki oleh lembaga Kami, sebagaimana laporan Kepsek yaitu : penerimaan Peserta Didik baru Rp 80.280.000, – pengembangan perpustakaanRp 92.245.700, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 120.153.401, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 19.080.000, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 242.546.299, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 37.400.000, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 76.809.600, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 212.000.000, – Total Dana terserap Rp 880.515.000;
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disipkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.336 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.245 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.458 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.202 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan diduga merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua Murid maupun public dapat mengawasinya penggunaan dana BOS lebih efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Bismar.
Tahun 2022 SMAN 1 Kuningan, menerima dana BOS ada 3 tahap dengan jumlah Siswa/I sekitar 1111, tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 509.949.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 679.932.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 509.949.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan Korupsi modusnya hampir sama dengan tahun 2023,
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMAN 1 Kuningan, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMAN 1 Kuningan, ke Tipikor Polres Kuningan dank e Polda Jabar, berikut ke Kejaksaan Negeri Kuningan atau ke Kejati Jawa Barat, atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMAN 1 Kuningan di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Kuningan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar pihak Guru.(Aditia/ As/Ki/Red)