Kuningan | mediasinarpagigroup.com – Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tahun 2023 menerima dana desa sekitar Rp. 873.399.000,– bahwa sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa jo Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mengamanatkan asas transparansi dalam pengelolaan dana desa. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui secara jelas dan akuntabel penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan desa. Transparansi ini menjadi krusial untuk mencegah potensi penyimpangan atau penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat.
Bahwa sebagaimana aturan yang ada wajib hukum nya Kepala Desa, melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal itu, laporan Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelenggaraan Operasional TPA) Rp 30.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (PMT Ibu hamil dan Balita) Rp 33.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan) Rp 30.600.000
- Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Baligho informasi desa ) Rp 1.000.000
- Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengelolaan jaringan/Instalasi Internet) Rp 22.300.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Blok Lapang) Rp 55.000.000
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunna MCK Mushola Nurul Islam) Rp 25.000.000
- Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Musyawarah Pengeshan APBDes 2023) Rp 3.000.000
- Terciptanya Sistem Informasi Desa (Bimtek siskeudes dan sewa jasa hosting web ) Rp 11.560.000
- Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembiaan PKK) Rp 22.000.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa) Rp 19.000.000
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Bulan Februari) Rp 7.500.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Bulan Januari) Rp 7.500.000, – Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Bulan Maret) Rp 7.500.000, – Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT bulan April-Juni) Rp 22.500.000, – Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Bulan Juli 2023) Rp 7.500.000, – Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Bulan September 2023) Rp 7.500.000, – Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Bulan Agustus 2023) Rp 7.500.000, – Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Bulan Desember), – Rp 7.500.000, – Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Bulan November) Rp 7.500.000, – Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Bulan Oktober) Rp 7.500.000
Lalu, laporan Kepala Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pemutakhiran data IDM) Rp 1.500.000
- Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pemutakhiran Data SDGS) Rp 2.400.000
- Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pemutakhitan Data SIPADES) Rp 4.500.000
- Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Musrenbang Desa) Rp 7.000.000
- Dukungan kegiatan seremonial di desa (Dukungan Kegiatan Seremonial Desa) Rp 26.000.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyediaan Pos Kesehatan Desa) Rp 10.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Rembuk Stunting) Rp 15.000.000
- Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi) Rp 4.400.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Peningkatan Jalan Dusun ) Rp 105.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Perbaikan Saluran Drainase Dusun Manis RT 07, 08, 09, 010, 011) Rp 37.454.000
- Jumlah Frewensi Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota (Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan Olahraga Tingkat Desa) Rp 12.000.000
- Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (Penguatan dan peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan) Rp 7.060.000
- Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (PHBN) Rp 5.000.000
- Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Operasional Pos Penyuluh Desa) Rp 10.000.000
- Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa (Peningkatan Kapasitas Kepala Desa) Rp 10.000.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Pembinaan Kecamatan) Rp 8.000.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa) Rp 2.800.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa) Rp 19.400.000
- Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan Modal BUMDes) Rp 80.000.000
Berikutnya, laporan Kepala Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pemutakhiran Data Penduduk) Rp 1.500.000
- Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (Musyawarah Perubahan APBDes) Rp 2.700.000
- Dokumen Perencanaan Desa (Penyusunan RKPDes/RPJMDes) Rp 5.000.000
- Terciptanya Sistem Informasi Desa (Terciptanya Sistem Informasi) Rp 4.200.000
- Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Smart Village) Rp 11.475.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Gorong gorong blok Kepuh) Rp 16.450.000
- Terselenggaranya Pembinaan PKK (Peningkatan Kapasitas PKK) Rp 2.000.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD Rp 6.000.000
- Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian (Pelatihan dan Pembinaan Pertanian Desa) Rp 45.000.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan Salurag Irigasi) Rp 68.500.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Jabar, dalam konprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan antar lain :
Terhadap pengunaan dana desa tahap 1 tahun 2023 yaitu :
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Blok Lapang) Rp 55.000.000
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunna MCK Mushola Nurul Islam) Rp 25.000.000
Terhadap dana desa tahap 2 tahun 2023 yaitu :
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Peningkatan Jalan Dusun ) Rp 105.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Perbaikan Saluran Drainase Dusun Manis RT 07, 08, 09, 010, 011) Rp 37.454.000
- Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan Modal BUMDes) Rp 80.000.000
Terhadap dana desa tahap 3 tahun 2023 yaitu :
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Gorong gorong blok Kepuh) Rp 16.450.000
- Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian (Pelatihan dan Pembinaan Pertanian Desa) Rp 45.000.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan Salurag Irigasi) Rp 68.500.000
Bahwa total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan fisik dan pemeliharaan dan atau Pembangunan/Rehabilitasi/Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa, serta penyertaan modal Bumdes, menyerap dana desa sekitar Rp. 432 Juta lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades diduga ada yang di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, atau sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Bahwa untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, yaitu sekitar Rp. 867.732.000
,– dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, yaitu Rp. 881.020.000, terhadap penggunaan dana desa thn 2024 belum dilaporkan oleh kades penggunaan nya, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, ke Tipikor Polres Kuningan, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Kuningan dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/As/Ki/Red)