Kuningan | mediasinarpagigroup.com – Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tahun 2023 menerima dana desa sekitar Rp. 1.399.237.000,– bahwa sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa jo Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mengamanatkan asas transparansi dalam pengelolaan dana desa. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui secara jelas dan akuntabel penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan desa. Transparansi ini menjadi krusial untuk mencegah potensi penyimpangan atau penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat.
Bahwa sebagaimana aturan yang ada wajib hukum nya Kepala Desa, melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal itu, laporan Kepala Desa Kalapagunung, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Sertifikat Tanah Desa (Sertifikasi Tanah Kas Desa) Rp 15.000.000
- Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Honorarium Pokja Profil Desa Bulan Jan-Des, Honorarium Pemuktahiran SDGS dan IDM Semester ke II) Rp 6.500.000
- Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Musdesus BLT DD, Musrenbangdes dan Rembug Stunting) Rp 6.895.000
- Dokumen Keuangan Desa (Penetapan, Penyusunan dan Perubahan APBDES) Rp 5.409.500
- Dokumen Kebijakan Desa non Rencana Pembangunan/Keuangan (Penyusunan Perdes Mobil Maskara dan Siaga serta Perdes Retribusi Kios dan PKL serta Parkir Pasar Desa) Rp 5.390.000
- Terciptanya Sistem Informasi Desa (Hosting Siskeudes dan Smart Village) Rp 1.860.000
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Koordinasi Pemerintahan Desa) Rp 9.480.000
- Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial) Rp 15.600.000
- Dukungan kegiatan seremonial di desa (Dukungan Seremonial Desa) Rp 16.870.000
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Honorarium Guru MD Bulan Januari-Desember) Rp 6.200.000
- Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (Penyuluhan dan Sosialisasi tentang Perdes) Rp 19.740.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Posyandu Balita Bulan Januari-Desember) Rp 15.750.000, – Jumlah Ibu Hamil (Kelas Ibu Hamil Bulan Januari-Desember) Rp 6.750.000, – Jumlah Lansia (Kelas Lansia Bulan Januari-Desember) Rp 7.200.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Operasional Posyandu dan Honorarium Kader Posyandu Bulan Januari-Desember) Rp 23.637.500
- Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Rakor Prayandu Bulan Januari-Desember ) Rp 4.620.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Penanganan Stunting/Gizi Buruk Anak dan Ibu Hamil KEK Periode ke 1 – 3) Rp 1.640.000
- Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD (Pengadaan Alat Pendukung Posyandu) Rp 12.130.000
- Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Baligho APBDES, Perubahan APBDES dan ILPPD) Rp 500.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa (Pemeliharaan Mobil Maskara, Siaga dan Sampah) Rp 20.265.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Rabat Beton Tumbuk Bahu Jalan Rt 10) Rp 16.730.000
- Pemeliharaan Sanitasi (Pembangunan Drainase/Gorong-Gorong/SPAL Rt 05) Rp 53.035.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Penataan Lapangan Volly) Rp 122.710.000
- Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa (Honorarium Satgas Covid Bulan Januari-Desember) Rp 10.400.000
- Jumlah Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin (Bantuan Hukum untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin) Rp 10.000.000
- Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelompok Ternak) Rp 72.962.400
- Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pelatihan Tepat Guna untuk Pertanian, Kelompok Wanita Tani dan Kelompok Ternak Kambing) Rp 5.695.000
- Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa (Bimtek Kepala Desa) Rp 2.450.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Bimtek Perangkat Desa) Rp 30.000.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan Irigasi Tersier Blok Sadamaya dan Irigasi Rt 16) Rp 29.563.600,-
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Keadaan Mendesak., Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Bulan Januari-Desember) Rp 70.200.000
- Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan Modal BUMDES) Rp 40.000.000
Lalu, laporan Kepala Desa Kalapagunung, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Honorarium Guru MD Bulan Januari-Desember) Rp 18.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Posyandu Balita Bulan Januari-Desember) Rp 31.500.000, Makanan Tambahan (PMT Posyandu Remaja Bulan September-Desember) Rp 3.150.000, Jumlah Ibu Hamil (Kelas Ibu Hamil Bulan Januari-Desember) Rp 13.500.000, Jumlah Lansia (Kelas Lansia Bulan Januari-Desember) Rp 14.400.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Operasional Posyandu dan Honorarium Kader Posyandu Bulan Januari-Desember) Rp 44.177.500
- Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Rakor Prayandu Bulan Januari-Desember ) Rp 9.120.000
- Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Pembentukan dan Pelantikan Pengurus Posyandu Remaja) Rp 490.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Penanganan Stunting/Gizi Buruk Anak dan Ibu Hamil KEK Periode ke 1 – 3) Rp 7.485.000
- Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Baligho APBDES, Perubahan APBDES dan ILPPD) Rp 1.500.000
- Jalan Usaha Tani (Rabta Beton / pengerasan Jalan Usaha Tani) Rp 51.641.500
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Pembangunan Jalan Lingkungan Rt 13 Rt 14 , Panjarawesi dan Rabat Beton Tumbuk Jalan Lingkungan Rt 12) Rp 93.595.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Pembangunan dan Penataan Area Lahan TPS3R) Rp 95.081.000
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Pembangunan Drainase/Gorong-Gorong Rt 01) Rp 48.890.000
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Pembangunan Drainase/Gorong-Gorong Rt 01) Rp 33.368.000
- Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Honorarium Pokja Profil Desa Bulan Jan-Des, Honorarium Pemuktahiran SDGS dan IDM Semester ke II) Rp 12.700.000
- Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Musdesus BLT DD, Musrenbangdes dan Rembug Stunting) Rp 12.575.000
- Dokumen Perencanaan Desa (Penyusunan dan Penetapan RKPDES) Rp 3.929.000
- Dokumen Keuangan Desa (Penetapan, Penyusunan dan Perubahan APBDES) Rp 7.854.500
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Penyusunan Laporan Kepala Desa) Rp 2.377.000
- Terciptanya Sistem Informasi Desa (Hosting Siskeudes dan Smart Village) Rp 21.860.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Penataan Lapangan Volly) Rp 127.890.000
- Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga (Pembinaan Karangtaruna) Rp 5.000.000
- Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa (Honorarium Satgas Covid Bulan Januari-Desember) Rp 31.200.000
- Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pelatihan Tepat Guna untuk Pertanian, Kelompok Wanita Tani dan Kelompok Ternak Kambing) Rp 31.152.500
- Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa (Bimtek Kepala Desa) Rp 12.450.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Bimtek Perangkat Desa) Rp 66.090.000,-
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD (Bimtek BPD) Rp 12.200.000
- Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Pelatihan dan Penyuluhgan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Rp 13.775.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan Irigasi Tersier Blok Sadamaya dan Irigasi Rt 16) Rp 124.083.600
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Bulan Januari-Desember) Rp 140.400.000,-
Bahwa Kepala Desa Kalapagunung, belum melaporkan penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023 ke Kementrian terkait, patut dikatakan Kades kurang patuh hukum atau sengaja tidak transparan dalam penggunaan dana desa yang diterimanya.
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Kalapagunung,, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Jabar, dalam konprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kramatmulya, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan antar lain :
Terhadap pengunaan dana desa tahap 1 tahun 2023 yaitu :
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa (Pemeliharaan Mobil Maskara, Siaga dan Sampah) Rp 20.265.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Rabat Beton Tumbuk Bahu Jalan Rt 10) Rp 16.730.000
- Pemeliharaan Sanitasi (Pembangunan Drainase/Gorong-Gorong/SPAL Rt 05) Rp 53.035.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Penataan Lapangan Volly) Rp 122.710.000
- Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelompok Ternak) Rp 72.962.400
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan Irigasi Tersier Blok Sadamaya dan Irigasi Rt 16) Rp 29.563.600,-
- Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan Modal BUMDES) Rp 40.000.000
Terhadap dana desa tahap 2 tahun 2023 yaitu :
- Jalan Usaha Tani (Rabta Beton / pengerasan Jalan Usaha Tani) Rp 51.641.500
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Pembangunan Jalan Lingkungan Rt 13 Rt 14 , Panjarawesi dan Rabat Beton Tumbuk Jalan Lingkungan Rt 12) Rp 93.595.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Pembangunan dan Penataan Area Lahan TPS3R) Rp 95.081.000
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Pembangunan Drainase/Gorong-Gorong Rt 01) Rp 48.890.000
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Pembangunan Drainase/Gorong-Gorong Rt 01) Rp 33.368.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Penataan Lapangan Volly) Rp 127.890.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan Irigasi Tersier Blok Sadamaya dan Irigasi Rt 16) Rp 124.083.600
Bahwa total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan fisik dan pemeliharaan dan atau Pembangunan/Rehabilitasi/Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa, serta penyertaan modal Bumdes, menyerap dana desa sekitar Rp. 925 Juta lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades diduga ada yang di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, atau sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Bahwa untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Kalapagunung, yaitu sekitar Rp. 813.860.000,– dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Kalapagunung, yaitu Rp. 1.399.344.000, terhadap penggunaan dana desa thn 2024 belum dilaporkan oleh kades penggunaan nya, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Kalapagunung, ke Tipikor Polres Kuningan, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Kuningan dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Kalapagunung, diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kalapagunung, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/As/Ki/Red)