Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Kosambi III, Kabupaten Tangerang , Tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Engkos, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 628, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 13 April 2023 Rp 285.740.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 285.740.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Kosambi III, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023 berdasarkan data yang ada di alpikasi laporan penggunaan dana BOS ternyata Kepsek belum melaporkan pengunaan dana BOS reguler tahun 2023, diduga kuat Kepsek tutup – tutupi penggunaan nya alias tidak transparan, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara alias dikorupsi ?
Tahun 2022 SD Negeri Kosambi III, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 613, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 167.349.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 223.132.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 167.349.000,-
Laporan Kepala SD Negeri Kosambi III, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 juga belum dilaporkan Kepsek penggunaan nya, hal ini mengapa, diduga kuat pengawasan dari Tim BOS dari Tingkat Kabupaten sangat lemah, atau ada kong kalikong diantara mereka ?
Lalu laporan Kepala SD Negeri Kosambi III, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.377.000, – pengembangan perpustakaanRp 1.560.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 13.800.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 22.036.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 102.409.100, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.450.000, – langganan daya dan jasaRp 14.599.997, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 57.949.500, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 32.490.000, – pembayaran honorRp 87.040.000, – Total Dana terserap Rp 345.711.597
Berikutnya, laporan Kepala SD Negeri Kosambi III, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 780.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 20.745.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 11.335.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 37.915.903, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.400.000, – langganan daya dan jasaRp 7.000.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 73.312.500, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 16.870.000, – pembayaran honorRp 41.760.000, – Total Dana terserap Rp 212.118.403
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri Kosambi III, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh PBH Sinar Pagi Banten duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Pembina PBH Sinar Pagi Banten, dalam konprensi pers dikantornya, Sabtu (30/8/2024)
Sebut saja, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 20232 sekitar Rp.67 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Sebut saja, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.140 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Lalu, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.131 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2022 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp.49 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Maka dari itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan atau 2023 di SD Negeri Kosambi III tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : pbhsinarpagi@gmail.com, ujar Bismar.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Tangerang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SD Negeri Kosambi III, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Kosambi III, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Ardi/Red)