Subang | mediasinarpoagigroup.com – Kelompok sapi APPO “Tambo Jaya “, dusun Dukuh Hilir Barat, Desa Dukuh kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, menerima bantuan dari H, Sutrisno Anggota DPR RI Fraksi PDIP sebanyak 8 ekor Sapi, satu buah cator, mesin pengolah limbah, dan bangunan APPO.
Bantuan ini diterima langsung pihak kelompok sapi ” Tambo Jaya”, yang diketuai oleh H.Nuratum, juga Suhandri dan Ade rosadi. Adapun lokasinya berada di Dusun Dukuh hilir barat Desa Dukuh Kecamatan Ciasem.
Diduga bantuan Sapi Program Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI yang disalurkan melalui Kantor Ketahanan Pangan dan Pertanian TA2023 Ajang Bacakan Kelompok Tani Dukuh hilir barat Desa Dukuh kecamatan Ciasem, Subang.
Selain bantuan Sapi sebanyak 8 ekor, juga diberikan bantuan dana sebesar Rp. 200 Juta yang di gunakan untuk Pembuatan rumah kompos dan permentasi, Pembuatan kandang komunal, Pengadaan ternak Sapi, Pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik ( APPO), dan Pengadaan alat angkut R. 3
Namun ironinya semua bantuan Kementerian Pertanian melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Desa Dukuh yang diberikan kepada kelompok tani Tambo jaya, tersebut saat ini tidak kondusif, hanya tinggal bangunan bekas kandang sapi yang kini kosong molompong. Sedang Alat Mesin pengolah pupuk organik beserta Sapi, Kendaraan R 3 dan yang lainnya tidak tampak lagi.
Beberapa sumber ditemui di dusun dukuh mengatakan bahwa semua Sapi bantuan itu sudah tidak ada lagi, namun kata sumber itu semua sapi sudah tidak ada lagi di kandangnya. Termasuk sarana lainnya sudah tidak kelihatan lagi, kata sumber itu.
Dari pengakuan Ketua Kelompok Tani, penerima pengelola APPO, Suhandri ketika ditemui (31/8/2024) Tim Media mengatakan bahwa di tahun 2023 awalnya kelompok tani mereka mendapat bantuan Sapi sebanyak 7 ekor Sapi betina dan 1 ekor Sapi pejantan, beserta bangunan kandang Sapi dan tempat pengolahan permentasi kotoran Sapi untuk diolah menjadi pupuk organik, Disamping itu juga mendapatkan Mesin Alat Pengolah Pupuk Organik serta 1 (satu) Unit kendaraan Roda 3.
“Namun dari 8 ekor Sapi itu kami mati 1 ekor itu pun sudah melaporkan kematian ternaknya tersebut ke pihak Desa.
Sementara pada 28/8/24 kelompok Tambo jaya menyerahkan sisa 7 sapi pada masyarakat dengan dalih pengalihan .sudah jelas kalao roda tiga dari awal mendapat bantuan sudah tida ada .
Akan tetapi secara jelas hal tersebut patut diduga telah melanggar UU no 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan peruntukkannya yang seharusnya di kelola dengan baik dan sesuai dengan prosedur seperti harapan pemerintah dalam membantu masyarakat petani.(Dores/Nali s)