Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Sarakan I, Kabupaten Tangerang, Tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Hj. Marhumah, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 731, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 13 April 2023 Rp 332.603.055,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 332.605.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki PBH Sinar Pagi Banten, yang mana Kepala SD Negeri Sarakan I belum melaporkan pengunaan dana BOS Thn 2023, apakah Kepsek sengaja menutup –nutupi nya, dipihak lain Tim BOS Tingkat Kabupaten / Dinas, sepertinya kurang memberikan pembinaan kepada Kepsek, seharusnya Kepsek sudah laporkan hal ini sejalan dengan tahun anggaran berjalan tegas Bismar Ginting, SH.,MH selaku Ketua PBH Sinar Pagi Banten.
Tahun 2022 SD Negeri Sarakan I, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 713, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 194.649.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 255.993.303,- tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 194.649.000,- diduga dikorupsi Kepsek adapun modusnya hamper sama dengan tahun 2023.
Bahwa Kepala SD Negeri Sarakan I tidak melaporkan penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023.
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Sarakan I, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.880.000, pengembangan perpustakaanRp 38.089.900, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 22.588.750, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 29.804.800, administrasi kegiatan sekolahRp 42.661.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 20.260.000, langganan daya dan jasaRp 19.226.953, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 135.848.400, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 585.000, pembayaran honorRp 117.320.000, Total Dana terserap Rp 432.265.303
Berikutnya, laporan Kepala SD Negeri Sarakan I, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 1.192.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 31.265.500, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 34.871.000, administrasi kegiatan sekolahRp 24.894.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 13.500.000, langganan daya dan jasaRp 6.416.655, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 36.564.900, pembayaran honorRp 64.320.000, Total Dana terserap Rp 213.024.055
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri Sarakan I, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh PBH Sinar Pagi Banten duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Pembina PBH Sinar Pagi Banten, dalam konprensi pers dikantornya, Sabtu (30/8/2024).
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.39 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.116 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.172 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Maka dari itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan atau 2023 di SD Negeri Sarakan I, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : pbhsinarpagi@gmail.com, ujar Bismar.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang berikut ke Kejari Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2022 yang diterima SD Negeri Sarakan I, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Sarakan I, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Ardi/Red)