Jombang | mediasinarpagigroup.com – Menjelang berakhirnya Program Pembebasan Pajak Daerah pada hari sabtu Tanggal 31 Agustus 2024 yang tersisa 3 (tiga) hari lagi tanpa kendor dengan semangat kemerdekaan, PT jasa Raharja Jombang terus menggencarkan berbagai cara supaya informasi Program Pembebasan Pajak Daerah dapat tersampaikan. Pada kesempatan ini PT jasa Raharja melanjutkan sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor dengan internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan Rumah Sakit dan ekosistemnya.
Jombang 28 Agustus 2024 Faisal Wicaksono Akbar Petugas PT. Jasa Raharja Kabupaten Jombang Melakukan Kordinasi serta sosialisasi terkait manfaat Program Pembebasan Pajak Daerah dengan melakukan kunjungan ke Rumah Sakit PKU Muhamdiyah Jombang . Adapun 4 manfaat dari program pembebasan pajak daerah atau yang biasa disebut dengan program pemutihan yaitu : Bebas Bea Balik Nama Yang kedua dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, Bebas PKB Progresif, Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun lalu.
Dengan Kegiatan kordinasi dan sosialisasi di Rumah Sakit Wilayah Kabupaten Jombang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran taat bayar pajak dilingkungan dan ekosistem Rumah Sakit di wilayah Kabupaten Jombang.(Humas/Aqtoris)