Subang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Purwasari, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2023, memiiki jumlah Siswa/I sekitar 257, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 122.075.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 122.075.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Purwasari, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 6.906.400, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 1.670.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 8.237.500, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 36.452.600, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.810.000, langganan daya dan jasaRp 3.867.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 21.631.500, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 800.000, pembayaran honorRp 38.700.000, Total Dana terserap Rp 122.075.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Purwasari, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 613.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.200.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 9.706.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 38.147.500, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.810.000, langganan daya dan jasaRp 3.867.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 27.731.500, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 1.600.000, pembayaran honorRp 31.400.000, Total Dana terserap Rp 122.075.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SD Negeri Purwasari, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Subang di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Subang, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Berikutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.75 juta lebih juga diduga dikorupsi Kepsek , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.49 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SD Negeri Purwasari, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 282, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 80.370.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 107.160.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 80.370.000,- diduga dalam pengelolaan nya dikorupsi Kepsek modusnya hamper sama dengan pengelolaan dana BOS tahun 2023 .
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Purwasari, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jawa Barat serta ke Kejaksaan Negeri Subang berikjut ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SD Negeri Purwasari, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Purwasari, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Dd/Nj/Red)