Subang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2023, memiiki jumlah Siswa/I sekitar 118, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 56.050.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 56.050.000–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Rancabango, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 260.000, pengembangan perpustakaanRp 180.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 7.179.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 3.385.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 20.776.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.345.000, langganan daya dan jasaRp 1.872.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 6.653.000, pembayaran honorRp 14.400.000, Total Dana terserap Rp 56.050.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Rancabango, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 175.000, pengembangan perpustakaanRp 3.068.100, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 10.511.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 4.140.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 18.279.900, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 605.000, langganan daya dan jasaRp 1.632.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 5.239.000, pembayaran honorRp 12.400.000, Total Dana terserap Rp 56.050.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SD Negeri Rancabango, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Subang di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Subang, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Berikutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.39 juta lebih juga diduga dikorupsi Kepsek , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SD Negeri Rancabango, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 126, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 35.910.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 47.715.242, – tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 35.910.000,- diduga dalam pengelolaan nya dikorupsi Kepsek modusnya hamper sama dengan pengelolaan dana BOS tahun 2023 .
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Rancabango, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jawa Barat serta ke Kejaksaan Negeri Subang berikjut ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SD Negeri Rancabango, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Rancabango, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Dd/Nj/Red)