Majalengka | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Yadi Setiadi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 891, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 681.615.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 681.615.000,–
Sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMAN 1 Cikijing, terkait penggunaan dana BOS Tahun 2023 untuk tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.125.000, pengembangan perpustakaanRp 58.562.050, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 104.529.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 97.197.500, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 228.962.450, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.949.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 140.290.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 29.000.000, Total Dana terserap Rp 681.615.000
Lalu, laporan Kepala SMAN 1 Cikijing, terkait penggunaan dana BOS Tahun 2023 untuk tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.985.000, pengembangan perpustakaanRp 18.000.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 99.046.200, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 106.355.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 221.705.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 187.523.800, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 35.000.000, Total Dana terserap Rp 681.615.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMAN 1 Cikijing, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat/Pengacara LBHK-Wartawan dalam konprensi Pers baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Aji, sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.76 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.406 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.450 juta lebih juga diduga dikorupsi Kepsek , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Sebut saja, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 327 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMA Negeri 1 Cikijing, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 710, lalu sekolah menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Februari 2022 Rp 325.890.000, tahap 2 diterima tanggal 09 Juni 2022 Rp 434.520.000, lalu tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 325.890.000, – diduga dalam pengelolaan nya ada korupsi, modusnya hamper sama dengan modus dugaan korupsi thn 2023.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMAN 1 Cikijing, thn 2023 dan 2022, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Majalengka, dan Kejaksaan Negeri Majalengka, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMAN 1Cikijing, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMAN 1 Cikijing, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar salah satu Guru.(Dores/Tim/Red)