TAPUT, mediasinarpagigroup.com – Tujuh kali beraksi melakukan pencurian , Akhirnya Januari Harahap berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Taput.
Team Opsnal Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus Januari Harahap (31) warga Desa Simasom Dolok Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Taput.
Tersangka JH berhasil ditangkap dari tempat persembunyiaan nya Senin (25/10) dari Aek Ristop Kecamatan Tarutung Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung,SH., SIK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor membenarkan penangkapan JH.
Tersangka JH ditangkap setelah melakukan pencurian Mixer dari SMK Negeri 1 Siatas Barita Taput, pada Kamis (21/10) sekira pukul 06.30 ib.
Atas peristiwa tersebut ,Kepala SMKN 1 Siatas Barita Allin Tampubolon melaporkan ke Polres Jumat (22/10/2021) lalu berdasarkan laporan tersebut , team kita bekerja dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku nya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik pembantu kita , tersangka dalam satu bulan terakhir ini mengakui sudah tujuh kali mekakukan aksi pencurian di wilayah Tarutung.
Selain di SMKN 1 Siatas Barita, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dari rumah Riduwan Siburian dari kawasan Pajak Tarutung dan berhasil mencuri dua buah celengan berisi uang dan cincin emas.
Kemudian beraksi lagi dari Jalan HKI Tarutung dari Toko Torop Grosir, Tersangka berhasil menggodol uang sebesar tiga juta rupiah.
Dari empat TKP lagi , tersangka mengakui namun pemilik nya tidak Ia kenal. Semua tempat tersangka beraksi sudah di tunjuk kan kepada penyidik kita.
Kita sudah menghimbau kepada seluruh korban pencurian agar membuat pengaduan ke Polres untuk bisa kita proses.
Selama JH melakukan aksi nya, dia selalu main tunggal. Jadi permainan nya licik. Alasan nya selalu main tunggal agar hasil capaian bisa di nikmati sendiri.
Bersama-sama melakukan aksi, punya resiko tertangkap yang lebih besar. Bisa terungkap dari hasil pembagian yang tidak sama rata serta teman belum tentu bisa di jamin menjaga rahasia.
Itu semua keterangan tersangka yang di akuinya selama dalam pemeriksaan. Main tunggal lebih nyaman dan lebih nikmat, teman tidak sama dengan kita seperti kata pepatah ” Rambut Sama Hitam tapi Shampo Berbeda.
Barang bukti yang berhasil kita sita dari tersangka 1 ( Satu ) buah MIXER, 1 ( satu ) buah kunci T dan 2 ( dua ) buah celengan plastik.
Saat ini tersangka sudah kita tahan di Rumah Tahanan Polres dan dikenakanakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-5e dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(HM Panggabean,SH/Tim)