Karawang | mediasinarpagigroup.com – Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.103.937.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran
Bahwa laporan Kepala Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan 1 paket, Rp 4.216.800
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialOperasional Kegiatan Pemerintah Desa ( DANA DESA )Rp 33.000.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaHonorarium Kader KPMRp 1.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)72UNITMakanan TambahanProgram Desa Barugbug Bebas StuntingRp 36.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **6UNITPeralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKDPengadaan Alat Kesehatan Untuk PosyanduRp 5.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **331METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Jalan Setapak Kp.Karajan RT 001 & 002Rp 105.670.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **355METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Jalan Setapak Kp.Kalihegar Rt 01 & 02Rp 100.813.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **90METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Jalan Setapak Kp.Bakan Jeungjing RT 01/04Rp 32.629.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **1METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Jalan Setapak Kp.Bakan Jeungjing RT 01/04Rp 108.764.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **18METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan/Rehab Jalan Hotmix Kp.Barugbug 02/05Rp 30.083.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **21METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan/Rehab Jalan Hotmix Kp.Barugbug Rt 02/05Rp 108.474.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **290METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Pembangunann Drainase Kp.Barugbug RT 02/05Rp 120.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **7METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Perbaikan Gorong Gorong MulyasariRp 16.867.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**1UNITGedung Balai Desa/Balai KemasyrakatanPembangunan Balai Kemasyrakatan DesaRp 180.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPengadaan Hewan TernakRp 102.417.000
- Keadaan Mendesak33KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung TunaiRp 9.900.000
- Keadaan Mendesak33KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung TunaiRp 9.900.000
- Keadaan Mendesak33KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung TunaiRp 9.900.000
- Keadaan Mendesak33KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung TunaiRp 9.900.000
- Keadaan Mendesak33KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung TunaiRp 9.900.000
- Keadaan Mendesak33KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung TunaiRp 9.900.000
- Keadaan Mendesak33KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung TunaiRp 9.900.000
- Keadaan Mendesak33KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung TunaiRp 9.900.000
- Keadaan Mendesak33KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung TunaiRp 9.900.000
- Keadaan Mendesak33KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 9.900.000
- Keadaan Mendesak33KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 9.900.000
- Keadaan Mendesak33KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 9.900.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Barugbug, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **6UNITPeralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKDPengadaan Alat Kesehatan Untuk PosyanduRp 5.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **331METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Jalan Setapak Kp.Karajan RT 001 & 002Rp 105.670.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **355METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Jalan Setapak Kp.Kalihegar Rt 01 & 02Rp 100.813.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **90METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Jalan Setapak Kp.Bakan Jeungjing RT 01/04Rp 32.629.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **1METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Jalan Setapak Kp.Bakan Jeungjing RT 01/04Rp 108.764.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **18METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan/Rehab Jalan Hotmix Kp.Barugbug 02/05Rp 30.083.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **21METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan/Rehab Jalan Hotmix Kp.Barugbug Rt 02/05Rp 108.474.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **290METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Pembangunann Drainase Kp.Barugbug RT 02/05Rp 120.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **7METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Perbaikan Gorong Gorong MulyasariRp 16.867.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**1UNITGedung Balai Desa/Balai KemasyrakatanPembangunan Balai Kemasyrakatan DesaRp 180.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPengadaan Hewan TernakRp 102.417.000
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan fisik dan pemeliharaan dan atau Pembangunan/Rehabilitasi dan Pemeliharan, Peningkatan Produksi Peternakan, menyerap dana desa sangat besar yaitu sekitar Rp.907 Juta lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Bahwa untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Barugbug, yaitu sekitar Rp. 978.299.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Barugbug, yaitu Rp. 882.617.000.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Barugbug, ke Tipikor Polres Karawang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Karawang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Barugbug, diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Barugbug, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/DD/NB/Red)