BANTEN, mediasinarpagigroup.com – Menjadi orang nomor satu atau Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan sekolah merupakan salah satu harapan bagi seorang guru. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ( Dindikbud ) Provinsi Banten melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Dan Kebudayaan Pendidikan Menengah Se-Provinsi Banten memberitahukan Seleksi Calon Kepala Sekolah Negeri Jenjang SMA dan SMK Se-Provinsi Banten Tahun 2021. Namun masih banyak bakal Calon Kepala Sekolah yang melanggar dan tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang dibuat oleh Dindikbud Provinsi Banten.
1.Akhmad Kurnia SMAN 15. abupaten Tangerang
Nip.197411032008011005. semenjak diangkat PNS di perbantukan di SMA PGRI 83 Legok Tangerang thn 2021, mutasi baru 1 semester sudah mendapatkan Cakep waktu pertama kumpul calon dipinta oleh pangawas B Septimar Ade Kurnia tidak di tanda.
Menurut keterangan Guru Gugus 2 mengapa bisa lolos berkas, sedangkan dalam peraturan sudah jelas melanggar aturan yang di tetapkan oleh panitia, point 2 persyaratan berkas calon kepala sekolah.Pelanggaran ada di 2.L. 2.v.2.w. lalu
2. Teti Kurniawati19780115211012001 mengajar di SMAN 30 Kabupaten Tangerang, dimana SMAN 30 baru berdiri di thn 2019, mengapa lulus, sedangkan kepala sekolah SMAN 15 tidak memberikan rekomendasi tentu melanggar 2.L .2.v 2.w.
3 Juhro Al- Khairi Nip. 197303172008011004. mengajar di SMAN 30 Kabupaten Tangerang tetapi lulus di SMAN 10 Kabupaten Tangerang melanggar 2.L 2.V 2.w.
4. Arif Rahman Nip.196712151990011002.
mengajar di SMAN 24 Kabupaten Tangerang, baru masuk selama 2 thn pindahan dari SMK Yupentek Kota Tangerang melanggar 2. L. 2. V. 2. W.
5. Endang Astorina mengajar di SMAN 27 Kabupaten Tangerang, baru 2 thn pindahan dari SMAN 10 Pandeglang mengajar di SMAN 27 Kabupaten Tangerang lulus di SMAN pandeglang melanggar. 2.L 2.V 2.w.
Bahwa media ini sebwlumnya telah memberitakan dugaan ada nya permainan dalam penetapan kelulusan Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Tangerang dan atau di Provinsi Banten yang melanggar dalam ketentuan dan syarat menjadi Calon Kepala Sekolah, Kabupaten Tangerang (Rabu,27/10/2021).
Kepala KCD Kabupaten Tangerang M. Bayuni saat dikonfirmasi awak media mengatakan KCD bersifat hanya memberitahukan dan mengumpulkan administrasi para Calon Kepala Sekolah, tetapi tidak bisa menyeleksi dan memutuskannya. “Saya tidak bisa memutuskan dan menyeleksi para Calon Kepala Sekolah, itu kewenangan Provinsi, Kabid (Kepala Bidang) GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)” kata Bayuni.
Bayuni menambahkan, “Selanjutnya diadakan Test Seleksi Substansi, dari 99 Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Tangerang yang mendaftarkan diri hanya 20 orang yang berhasil lolos untuk mengikuti Diklat selanjutnya. Dalam Test Seleksi Substansi Kepala Sekolah tersebut melibatkan Rekomendasi Kepala Sekolah dan Pengawas masing-masing” tambahnya.
Namun dalam hal ini ada yang janggal dan menabrak persyaratan yang telah dikeluarkan Dindikbud Provinsi Banten, dari beberapa Calon Kepala Sekolah dari 20 orang tersebut diduga menabrak dan melanggar administrasi, seperti halnya ada beberapa Calon Kepala Sekolah. Seperti halnya yang terverifikasi lulus Test Seleksi Substansi teryata tidak melalui Rekomendasi Kepala Sekolah asal dan Pengawasnya, serta tertera terverifikasi dengan dasar bukan Rekomendasi Kepala Sekolah asal.
Contohnya Tety Kurniawati salah seorang guru dari SMAN 30 Kabupaten Tangerang lolos Test Seleksi Substansi berdasarkan rekomendasi Kepala Sekolah SMAN 15 Kabupaten Tangerang. Saat Kepala Sekolah SMAN 15 dikonfirmasi awak media membantah bahwa dirinya tidak pernah merekomendasikan Tety untuk menjadi kandidat Calon Kepala Sekolah. “Saya tidak tau menau dan tidak pernah merekomendasikan Tety untuk menjadi Calon Kepala Sekolah” bantah Lewi Kepala Sekolah SMAN 15 Kabupaten Tangerang.
Kabid GTK Dindikbud Provinsi Banten Ismail saat dikonfirmasi awak media via washapp dan telp tidak menjawab dan mengangkat.
Dalam hal ini timbul dugaan ada kongkalikong Oknum Guru, Disdikbud, Kepala Sekolah & Pengawasan yang akan mencoreng kembali dunia pendidikan Provinsi Banten oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Sekolah yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi anak didiknya, tercemar dan ternodai lagi dari awal penyeleksian.(Batu Pandiangan)