Pekan Baru | mediasinarpagigroup.com – Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] kembali mendesak perkembangan laporannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI tentang dugaan penyalahgunaaan wewenang aliran Dana Particing Interes (PI) sebesar Rp 488 Milyar di lingkungan BUMD Rohil Tahun 2024.
Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora meminta terkait laporan yang telah disampaikannya secara langsung ke KPK pertengahan Juli 2024, disamping sudah dikomprontir dan memberikan sejumlah bukti permulaan kasus dan berbagai telaah yang terus dilakukan Tim di KPK semestinya sudah segera dimulai penyelidikan .
” Penyelidikan semestinya sudah segera dimulai mengingat telaah berkas yang terus dilakukan oleh Tim di KPK, mestinya KPK panggil segera Dirut BUMD Rohil terkait pernyataannya bahwa Deviden telah disetor ke Kas daerah”. Kata Ganda Mora.
Dia menuturkan, bukti permulaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyalahgunaaan wewenang aliran Dana Particing Interes (PI) sebesar Rp 488 Milyar adanya penyetoran dana deviden awal (keuntungan) sebesar Rp. 70 milyar dari Dirut BUMD ke Kasda Rohil dan penggunaan CSR 19 Milyar sudah dilampirkan dalam dokumen.
” Jadi, penyetoran dana deviden bukan cuma Rp. 70 milyar saja ada juga disetorkan 65 Milyar dan 20 Milyar, lagi-lagi dugaan kita dana tersebut bukan deviden melainkan modal PI dari Rp 488 Milyar yang disetorkan oleh PT.PHR ke BUMD, apa dasar hukumnya ” .Katanya Ganda
Kenapa kita bilang deviden awal yang disetorkan itu tidak lain adalah modal PI, dari data yang kita himpun terkait Pengembangan Usaha BUMD sebanyak 8 Aitem yang dianggarkan senilai Rp 140 Milyar lebih belum ada yang terealisasi, jadi 8 Aitem pengembangan usaha itu tidak termasuk dalam Pengembangan SPBU Batu 4 yang sudah berjalan. Dasar deviden (keuntungan) itu dari mana.
Ditambah lagi penyaluran CRS 4% senilai 19 milyar yang dikelola dengan oleh BUMD , apakah CSR ini hasil dari keuntungan pengembangan usaha atau pemotongan dana PI Rp 488 Milyar. Selanjutnya apakah CSR ini ada aturannya atau ada diperuntukkan atau juga akal-akal semata menghabiskan anggaran.
Menyimak penjelasan Dirut PT SPRH Rahman SE dibeberapa media pada 2 September 2024 yang mengatakan bahwa, RUPS merupakan perdana dilaksanakan sejak BUMD berubah menjadi PT Perseroda. Rahman menerangkan, selama tahun 2023 yang lalu, PT SPRH memiliki laba sebesar Rp 489 miliar lebih. Dimana, dari laba tersebut pihaknya menyetorkan deviden ke kas daerah sebesar Rp 155 miliar atau sebanyak 60 persen.
Rahman mengatakan, Deviden yang telah disetorkan ke kas daerah sebanyak Rp 155 miliar. Dimana, penyetoran ke kas daerah tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Adapun rinciannya yakni, setoran pertama sebesar Rp 70 miliar, kedua Rp 65 miliar serta setoran ketiga Rp 20 miliar
“Dalam RUPS itu ditetapkan deviden untuk pemerintah daerah sebesar 60 persen dan secara keseluruhan, deviden yang harus disetorkan sebesar Rp 293 miliar lebih. Sehingga, sisa yang harus disetorkan ke kas daerah masih ada sebesar Rp 138 miliar.
Sementara sisa 40 persen lanjutnya, digunakan untuk dana cadangan perusahaan yang nantinya akan digunakan sebagai dana pengembangan usaha.” Cetus Rahman
Harapan besar kami, setidaknya fakta/informasi awal yang dapat dijadikan bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi sudah terang benderang, disini kami minta KPK segera panggil Dirut BUMD Rohil Saudara Rahman SE dan Rekan-rekannya .
Jelasnya Ganda Mora menjelaskan kepada wartawan,Selasa 24 September 2024, jika dalam minggu ini laporan yang disampaikan tersebut tidak ada penyelidikan maka kami akan melakukan orasi / demo dengan massa yang besar melibatkan masyarakat Rokan Hilir di KPK. Ganda menyebutkan kemungkinan bukan di KPK saja, kita juga demo Kejagung dalam hal ini laporan yang sama, intinya penegak hukum mana yang lebih duluan memproses kasus ini. Akhirinya.( J Hutajulu )