JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Senin 01 November 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Proses Pemberian dan Penggunaan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. kepada PT Central Stell Indonesia (PT. CSI).
Saksi yang diperiksa, yaitu XHG selaku Direktur Utama PT San Xioang Steel, diperiksa terkait bisnis jual beli produk PT. Central Steel Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pemberian Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia (CSI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, hal tersebut disampikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK,SH.,MH.melalui rilis nya.(Aditia Karsa Ginting/Red)