TANGERANG, mediasinarpagigroup.com – Galian Tanah di Wilayah Kecamatan Kronjo yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C merajalela, perlu tindakan tegas dari Pemerintah sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah terjadi. Senin (01/11/2021).
Dari pantauan Awak Media ada beberapa titik di Kecamatan Kronjo, diantaranya di Desa Blukbuk dan Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Menurut informasi di lapangan, lahan yang digali adalah milik Hj Idah, usaha yang bersifat komersil tersebut diduga kuat tidak memiliki Ijin Galian C.
Saat dikonfirmasi melalui panggilan Whatsapp, Camat Kronjo H. Tibi mengatakan sudah beberapa kali melakukan teguran, bahkan melayangkan surat kepada Satpol PP Kabupaten terkait masalah Galian tanah yang diduga tidak memiliki ijin di Wilayah Kecamatan Kronjo, terutama di Desa Bakung dan Desa Blukbuk.
” Masalah Galia Tanah di Desa Blukbuk dan Desa Bakung saya sudah melayangkan surat kepada Satpol PP Kabupaten”, ujarnya dengan tegas.
Salah satu Warga Kampung Cinentul Desa Bakung berinisial AR yang rumahnya tidak jauh dari lokasi Galian Tanah, saat diwawancarai oleh Awak Media membenarkan adanya Usaha Galian Tanah yang semuanya lahan milik Hj. Idah.
“Ya lokasi Galian Tanah yang di Desa Bakung dan Desa Blukbuk semua milik Hj. Idah, lantas kalau digali semua bagai mana nasib warga yang biasa bertani”, jelas AR.
Menanggapi hal tersebut Nasrudin Aktivis Pemerhati Lingkungan saat ditemui di kediamannya, sangat menyayangkan Usaha Galian Tanah yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C masih terus beroperasi,” Sangat disayangkan Usaha Galian Tanah yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C masih beroperasi, padahal itu jelas melanggar hukum, seolah olah pengusaha kebal hukum, perlu tindakan tegas dari Pemerintah sebelum kerusakan lingkungan yang lebih parah terjadi”, jelas Nasrudin.(Batu Pandiangan)