Jakarta Barat | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Rawa Buaya 01, Kecamatan Cengkareng Jakrta Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Jamhari, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 842, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Juni 2023 sebesar Rp 411.508.784, tahap 2 sekolah terima tanggal 08 Agustus 2023 p 412.580.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri Rawa Buaya 01, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023, kata Kepsek digunakan untuk : pengembangan perpustakaan Rp 57.382.300, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 6.759.900, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 14.190.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 39.107.202, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 8.000.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 76.381.720, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 54.966.090, pembayaran honorRp 128.290.500, Total Dana terserap Rp 385.077.712
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Rawa Buaya 01, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023, kata Kepsek digunakan untuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.474.070, pengembangan perpustakaanRp 5.148.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 14.160.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 104.338.558, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 8.024.772, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 88.665.311, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 87.773.250, pembayaran honorRp 128.290.500, Total Dana terserap Rp 439.874.461
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri Rawa Buaya 01, tersebut diatas, ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jakarta, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2023, tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Aji Pahruroji, SH selaku Advokat / Pengacara serta Konsultan Hukum di di LBHK-Wartawan Jakarta, dalam konprensi pers dikantornya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.62 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 164 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aji.
Tahun 2022 SD Negeri Rawa Buaya 01, jumlah Siswa/I nya yaitu sekitar 483, lalu menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 142.002.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 189.336.000, untuk tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 142.002.000,- dalam pengelolaan nya diduga terdapat ada korupsi, adapun modusnya hampir sama dengan pengelolaan dana BOS tahun 2023.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SD Negeri Rawa Buaya 01 tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jakarta, saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SD Negeri Rawa Buaya 01, ke Tipikor Polres Metro Jakarta Barat, berikut ke Kejari Jakarta Barat, atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SD Negeri Rawa Buaya 01, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Rawa Buaya 01, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/SS/Red)