Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Solok melalui Wali Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil, hal itu sebagaimana yang dialami oleh warga masyarakat Jorong Kapalo Koto Gantung Ciri.
Adalah DV, warga masyarakat Jorong Kapalo Koto Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang harusnya mendapatkan bantuan pemerintah pusat yakni PKH (Program Keluarga Harapan) namun karena tidak diinformasikan akhirnya bantuan itu tidak diterimanya.
Padahal bantuan PKH itu, seharusnya sudah diterima oleh DV sejak bulan Juni 2024 lalu, namun karena tidak ada yang menginformasikan sehingga bantuan tersebut tidak diterima yang berhak.
Sebagai informasi, didalam program PKH itu, ada yang namanya pendamping PKH, pendamping PKH inilah yang menginformasikan kepada penerima PKH bila bantuan itu turun dari Kementerian Sosial RI kepada penerima PKH.
Bukan itu saja, diduga perlakuan tidak mengenakkan yang diterima DV selaku masyarakat miskin, datanya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah pun sudah tercoret dari sistem. Sehingga bantuan-bantuan yang diterimanya seperti subsidi listrik, PKH, KIP untuk anak dan BPJS kesehatan harus hilang. Padahal selama ini dirinya tidak pernah mengajukan untuk penghapusan data tersebut, sementara penghidupannya masih sulit.
Merasa diperlakukan tidak adil, DV pun mencoba mencari tau akar permasalahannya dengan menemui Pj. Wali Nagari Gantung ciri Zulhendri S.Sos, dan dari pertemuan itu, diketahui kalau hilangnya haknya sebagai masyarakat miskin karena data DTKS nya sudah di coret.
“Tidak dapat PKH karena data ibu tidak masuk dalam DTKS,” ujar Ibu Nie En ketua Jorong yang turut dihadirkan oleh Pj. Wali Nagari Gantung Ciri untuk menjelaskan hilangnya hak DV.
Atas pernyataan itu, DV pun keberatan karena datanya sebelumnya sudah masuk dan aktif sebagai warga yang masuk dalam DTKS.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Pemerintahan Wali Nagari Gantung Ciri, Pelni pun mengungkapkan perkara serupa, kalau keluarganya yang masuk dalam sistem DTKS sudah di hilangkan, padahal secara kriteria untuk masuk data DTKS, keluarganya yang tergolong orang susah itu, seharusnya wajib tetap dipertahankan untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
Tak ayal, perlakuan yang dinilai tidak adil bagi masyarakat miskin itu, membuat Kasi Pemerintahan Wali Nagari Gantung Ciri menangis, mengingat kondisi keluarganya yang susah namun dihapus dalam data DTKS.
Kembali ke persoalan DV, usai mendapat penjelasan dari kepala jorong, DV pun akhirnya mengetahui akar persoalan sehingga namanya di coret dalam data DTKS, hal itu diduga karena memang sengaja dihapus oleh Wali Nagari Gantung Ciri.
Karena secara aturan memang penghapusan data DTKS itu merupakan kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Wali Nagari Gantung Ciri bukan dari Kemensos RI, sebagaimana ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Atas ketidak adilan itu, DV pun berencana akan melaporkan hal itu ke Kementerian Sosial RI, bila perlu Kementrian Sosial RI turun langsung ke lokasi mengecek kondisi yang sebenarnya di wilayah Nagari Gantung Ciri ini.
“Saya juga minta Bupati Kabupaten Solok untuk mencopot Pj. Wali Nagari Gantung Ciri dari jabatannya yang dinilai tidak pro masyarakat miskin, dan dinilai tidak obyektif sehingga dengan semenana-mena menghapus nama masyarakat miskin dari data DTKS, sehingga hak masyarakat miskin mendapatkan bantuan pemerintah hilang,” tegas DV.(Defrizal)