Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 2 Sukaraja Kabupaten Bogor, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Dedi Budi Sumardi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1367, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 sebesar Rp 888.550.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 888.550.000,- data tersebut diperoleh dari Kementrian terkait.
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki LBHK-Wartawan Bogor yang mana Kepala SMP Negeri 2 Sukaraja belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2023, seharusnya hal itu wajib dilaporkan sesuai dengan tahun anggaran berjalan, sepertinya Kepsek tidak patuh aturan demikian juga Tim BOS Tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sepertinta kurang memberikanpemahaman terkait hal tersebut ke kepsek, hal tersebut dikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar dalam konprensi pers dikantornya baru – baru ini.
Tahun 2022 SMPN 2 Sukaraja memilki jumlah Siswa/I sekitar 1231
, lalu menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 16 Februari 2022 Rp 480.090.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 640.120.000, dan tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 480.090.000,
Laporan Kepala SMPN 2 Sukaraja ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022, kata Kepsek digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 900.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 178.120.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 9.033.400, administrasi kegiatan sekolahRp 6.855.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 605.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 3.785.000, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 24.000.000, pembayaran honorRp 112.800.000, Total Dana terserap Rp 336.098.400
Lalu, laporan Kepala SMPN 2 Sukaraja ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022, kata Kepsek digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 17.133.500, pengembangan perpustakaanRp 58.195.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 31.362.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 29.540.650, administrasi kegiatan sekolahRp 56.981.100, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.050.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 111.204.764, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 17.495.000, pembayaran honorRp 191.000.000, Total Dan terserap Rp 514.962.014
Berikutnya, laporan Kepala SMPN 2 Sukaraja ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022, kata Kepsek digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 137.314.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 73.240.160, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 45.482.058, administrasi kegiatan sekolahRp 135.666.929, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 11.605.379, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 172.029.182, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 24.501.878, pembayaran honorRp 149.400.000, Total Dana terserap Rp 749.239.586
Berangkat dari laporan Kepala SMP Negeri 2 Sukaraja tersebut diatas, ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bogor diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga pada tahun 2022, tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Syahrul, SH.,MH.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.196 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 366 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.287 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek, sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Syahrul.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 maupun tahun 2023 di SMP Negeri 2 Sukaraja tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Bogor, saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMP Negeri 2 Sukaraja ke Tipikor Polres Bogor dan ke Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor serta Kejati Jabar atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMP Negeri 2 Sukaraja di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 2 Sukaraja dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Ardi /Ea/Red)