Subang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Sukardi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 925, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 536.499.998,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 536.500.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa berdasarkan data dan informasi yang dimiliki LBHK-Wartawan Jabar bahwa Kepala SMPN 1 Pamanukan Kab Subang belum melaporkan penggunaan dana BOS Thn 2023, terlihat seperti nya Kepsek tidak patuh pada aturan hal ini seharusnya sesuai dengan sifat penggunaan anggaran bahwa anggaran yang diperoleh tahun berjalan maka wajib dilaporkan penggunaan nya pada akhir tahun berjalan diterima nya dana BOS tersebut, dipihak lain diduga Tim BOS Tingkat Kabupaten sepertinya kurang memberikan pembinaan terkait hal itu.
Tahun 2022 SMPN 1 Pamanukan, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 926, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 322.248.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 429.664.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 322.248.000,- diduga dalam pengelolaan nya terdapat ada korupsi, dengan pola yang hampir sama dengan dugaan korupsi tahun 2023.
Berdasarkan laporan Kepala SMPN 1 Pamanukan, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2022 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 350.000, pengembangan perpustakaanRp 1.620.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 15.517.250, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 12.424.500, administrasi kegiatan sekolahRp 71.368.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 1.800.000, langganan daya dan jasaRp 8.325.250, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 64.515.750, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.075.000, pembayaran honorRp 115.140.000, Total Dana terserap Rp 292.135.750
Lalu, laporan Kepala SMPN 1 Pamanukan, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2022 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.187.000, pengembangan perpustakaanRp 30.007.300, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 6.451.500, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 42.426.500, administrasi kegiatan sekolahRp 99.130.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.963.000, langganan daya dan jasaRp 13.882.750, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 8.921.250, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 19.150.000, pembayaran honorRp 159.450.000, Total Dana tewrserap Rp 392.569.300
Selanjutnya, laporan Kepala SMPN 1 Pamanukan, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2022 tahap 3 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 2.020.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 12.241.750, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 42.982.750, administrasi kegiatan sekolahRp 98.087.899, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.400.000, langganan daya dan jasaRp 11.112.750, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 106.212.149, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 5.217.650, pembayaran honorRp 109.180.000, Total Dana terserap Rp 389.454.948
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2022 oleh Kepala SMPN 1 Pamanukan tersebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 130 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.269 Juta lebih diuduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.179 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMPN 1 Pamanukan, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang lalu ke Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang serta ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMPN 1 Pamanukan, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMPN 1 Pamanukan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/DD/NJ/Red)