Subang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Zulkipli, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1215, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 959.850.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 959.850.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa berdasarkan data dan informasi yang dimiliki LBHK-Wartawan Jabar bahwa Kepala SMAN 1 Pamanukan Kab Subang belum melaporkan penggunaan dana BOS Thn 2023, terlihat seperti nya Kepsek tidak patuh pada aturan hal ini seharusnya sesuai dengan sifat penggunaan anggaran bahwa anggaran yang diperoleh tahun berjalan maka wajib dilaporkan penggunaan nya pada akhir tahun berjalan diterima nya dana BOS tersebut, dipihak lain diduga Tim BOS Tingkat Provinsi sepertinya kurang memberikan pembinaan terkait hal itu.
Tahun 2022 SMAN 1 Pamanukan, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1182, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 560.268.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Juni 2022 Rp 747.024.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 560.268.000,- diduga dalam pengelolaan nya terdapat ada korupsi.
Berdasarkan laporan Kepala SMAN 1 Pamanukan, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2022 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 55.409.000. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 18.370.100, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 68.190.000, administrasi kegiatan sekolahRp 174.798.900, langganan daya dan jasaRp 15.094.100, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 153.109.700, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 5.000.000, Total Dana terserap Rp 489.971.800
Lalu, laporan Kepala SMAN 1 Pamanukan, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2022 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 73.644.000, pengembangan perpustakaanRp 42.080.500, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 89.853.500, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 78.577.400, administrasi kegiatan sekolahRp 132.087.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 26.579.000, langganan daya dan jasaRp 29.931.250, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 195.310.600, Total Dana terserap Rp 668.063.750
Selanjutnya, laporan Kepala SMAN 1 Pamanukan, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2022 tahap 3 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 46.803.400, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 128.941.500, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 82.098.000, administrasi kegiatan sekolahRp 190.380.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 26.147.500, langganan daya dan jasaRp 31.922.050, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 191.301.500, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 11.930.500, Total Dana terserap Rp 709.524.450
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2022 oleh Kepala SMAN 1 Pamanukan tersebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.143 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 464 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.497 Juta lebih diuduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.540 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 155.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMAN 1 Pamanukan, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang lalu ke Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang serta ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMAN 1 Pamanukan, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMAN 1 Pamanukan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/DD/NJ/Red)