Subang | mediasinarpagigroup.com – Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang Drs Parahutan menegaskan dalam menyukseskan Pemilihan Umum 2024 tidak hanya tanggungjawab dari Bawaslu saja tetapi dari seluruh unsur yang ada.
“Dari peserta pemilu, dari masyarakat yang punya hak pilih, dari teman-teman media atau yang lainnya. Yang mengawal jalannya proses demokrasi agar pelaksanaan Pemilu itu sesuai dengan tujuannya, yaitu luber jurdil,” tegas Yudi.
Hal itu disampaikannya pada sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bertajuk “Peran Strategis Pemantau Pemilu dan Organisasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu 2024” di aula Desa Jatibaru Kecamatan Ciasem, Selasa(22/10/2024).
Camat ciasem Eza zaiton T Anshari,AP. M.Si. membuka acara sosialisasi yang dihadiri tokoh masyarakat jatibaru, pemantau pemilu dan sejumlah insan media (cetak, elektronik dan online) serta perwakilan ormas lainnya.
Di acara itu menghadirkan narasumber Pemerhati Pemilu dengan menyajikan materi peran tokoh masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024.
Kapolsek AKP Endang kurnia ,SH.,M.H mengawali materinya dengan mengajak peserta sosialisasi agar bersepakat bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu adalah indikator demokrasi. Bahwa penghormatan atas perbedaan pilihan adalah sesuatu yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan berdemokrasi. Bahwa Pemilu tanpa partisipasi tokoh masyarakat juga masyarakat.
“Bahwa Pemilu tanpa pengawasan yang baik dan cermat hanyalah sebuah kekacauan. Bahwa dalam setiap Pemilu selalu saja ada upaya dari berbagai pihak, untuk menelikung aturan guna kepentingan dan keuntungan tertentu,” tegasnya.
“Kemudian yang tidak kalah penting adalah kontrol partisipasi masyarakat. Otonomi pemilih dalam menentukan prefensi politiknya. Serta, netralitas birokrasi,” jelasnya.
Dikatakannya, masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu untuk meningkatkan rasa ‘melu handarbeni’ atas NKRI dan mengikis sikap-sikap apatis atas berjalannya NKRI.
“Masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu, untuk memastikan pemenuhan, perlindungan dan promosi hak-hak politik warga masyarakat,” terangnya.
Selain itu membantu Bawaslu untuk memastikan terwujudnya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya.
Kemudian, mendorong tewujudnya Pemilu yang sehat sebagai instrument penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik. Mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang korup dan tidak amanah. Mencegah chaos dalam Pemilu.
Sementara itu dalam Materi mekanisme yang disampaikan Drs Parahutan menjelaskan prinsip penanganan pelanggaran Pemilu berorientasi pada perlindungan hak politik, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.
“Kemudian, menjamin kepastian hukum. Memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan (aksesbilitas). Transparan, dimana proses dan hasilnya mudah diketahui. Proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif. Penanganan pelanggaran berbasis teknologi,” bebernya.
Sedangkan yang dimaksud dengan temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil pantauan Panwaslu Kecamatan (Pasal 1 Angka 30).
Pemaparan kedua narasumber itu memicu peserta untuk sharing dan bertanya sehingga terbalut suasana yang lebih mencerahkan.(Nali /Kopral)