Kabupaten Karimun | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 3 Tebing Kabupaten Karimun, Kepuluaun Riau, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Amin Saleh, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 520, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 351.000.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 351.000.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SMP Negeri 3 Tebing terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 350.000, pengembangan perpustakaanRp 120.651.970, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 22.123.924, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 45.108.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 69.250.680, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 7.150.000, langganan daya dan jasaRp 26.483.754, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 23.497.002, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 6.500.000, pembayaran honorRp 29.400.000, Total Dana terserap Rp 350.515.330
Beikutnya, laporan Kepala SMP Negeri 3 Tebing terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.178.000, pengembangan perpustakaanRp 53.358.999, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 82.424.992, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 23.375.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 28.288.688, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 10.993.000, langganan daya dan jasaRp 29.182.037, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 92.983.954, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 800.000, pembayaran honorRp 27.900.000, Total Dana terserap Rp 351.484.670
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMP Negeri 3 Tebing tesebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Kepulauan Riau, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.174 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 173 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.116 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana rasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2022 SMP Negeri 3 Tebing memiliki jumlah Siswa/I sekitar 493, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 16 Februari 2022 dengan jumlah Rp 199.665.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 6 Juni 2022 Rp 266.220.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 17 Oktober 2022 Rp 199.665.000,-
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 3 Tebing harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Kepulauan Riau lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karimun lalu ke Polda kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun serta Kejati Kepuluan Riau, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMP Negeri 3 Tebing di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 3 Tebing dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Budi/Es/Red)