CIBINONG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Kepala SD Negeri Muara Beres Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor H.Irianto , baru – baru ini media ini ke sekolah tersebut dan bertemu dengan Kepsek, selanjutnya media ini serahkan surat konfirmasi secara tertulis lalu beberapa hari kemudian surat konfirmasi dijawab oleh Kepsek.
Bahwa adapun jawaban konfirmasi Kepala Sekolah sebagaimana foto dibawah ini serta beberapa foto juga dikirimkan sebagai lampiran dari surat konfirmasi tersebut.
Diphak lain saat media ini konfirmasi ke beberapa orang tua siswa/i yang kebetulan berada disekolah tersebut saat media ini konfirmasi mengatakan Kami bersedia memberikan keterangan tapi jangan dimuat nama Kami ya pak ujarnya, bahwa anak mereka di SDN Muara Beres kelas 3 dan 5 katanya, sama sekali tidak pernah tuh kita dilibatkan mengenai penggunaan dana Bos, Saya juga tidak tau diperuntukan apa dana Bos tersebur oleh pihak sekolah, lalu terkait dengan Tim BOS Sekolah satu Kami tidak ada disekolah ini, tegas mereka.
Bahwa adapun jumlah Guru di SDN Muara Beres berdasarkan website Kewmendikbud yaitu sekitar 23 Guru, Siswa Laki-laki : 386, Siswa Perempuan : 414 atau jumlah Siswa/i yaitu 800 Siswa/i dari 23 Rombel.
Bahwa adapun rincian dan BOS per siswa di tahun 2021 yaitu untuk Sekolah Dasar (SD), Rp 900.000 – Rp 1.960.000. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rp 1.100.000 – Rp 2.480.000. Sekolah Menengah Atas (SMA), Rp 1.500.000 – Rp 3.470.000.
Dara Tarigan,SH salah satu Tim Hukum di media ini mengatakan, Pedoman Kepala Sekolah dalam menggunakan dana BOS yaitu Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siap – siap saja yang ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Seperti yang tertera di juknis BOS, sekolah harus menetapkan Tim Pengelola BOS yang terdiri dari kepala sekolah selaku penanggung jawab dan 4 orang anggota dari unsur bendahara, guru, komite sekolah, dan perwakilan orang tua/wali (masing-masing 1 orang).
Tim BOS memiliki peran cukup penting, karena berurusan dengan keuangan yang menentukan bagaimana operasional sekolah bisa berjalan. Maka siapa saja yang ditunjuk masuk dalam keanggotaan, seyogyanya berusaha menjalankan peran ini sebaik-baiknya.
Nah, apa saja tugas dan tanggung Tim BOS Sekolah?
-
Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah
Dasar yang digunakan dalam pencairan dana BOS adalah data dapodik. Apakah sekolah itu bersedia menerima dana BOS dan berapa jumlah siswanya untuk menentukan besar dana BOS yang diterima.
Kalau dicermati, tugas pertama ini sebenarnya domainnya operator sekolah. Sehingga tak heran banyak sekolah menunjuk operator masuk keanggotaan Tim BOS dari unsur guru, sehingga pekerjaan lebih efektif dan komunikasi bisa lebih mudah.
Bagaimana kalau tidak ada operator dalam keanggotaan Tim BOS? Jika demikian, mau tidak mau Tim BOS (khususnya bendahara) harus sering berkoordinasi khususnya jangan sampai pengisian dan pengiriman data dapodik melewati batas cut-off.
- Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam dapodik
Seharusnya tidak ada masalah dalam tugas kedua ini, karena ketika melakukan pengiriman data dapodik (sinkronisasi), kepala sekolah telah menyatakan bahwa data dapodik sudah benar dan bertanggung jawab mutlak terhadap isiannya.
-
Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah) disusun tiap awal tahun anggaran. Semua pengeluaran yang bersumber dari dana BOS harus mengacu pada RKAS tersebut.
Tugas Tim BOS disini adalah memahami secara penuh isi permendikbud yang mengatur juknis BOS yang menjelaskan 12 komponen penggunaan dana BOS serta larangan-larangan penggunaannya. Dalam RKAS, komponen penggunaan dana BOS itu dirinci ke dalam 8 standar nasional pendidikan.
-
Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
RKAS yang telah disusun kemudian dimasukkan ke dalam Aplikasi ARKAS (bisa diunduh di laman rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
-
Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
Dana BOS yang sudah diterima dikelola oleh Tim BOS secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
-
Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas ini dilaksanakan oleh bendahara lalu secara berkala melaporkannya kepada anggota Tim BOS. Pembukuan yang harus dimiliki diantaranya RKAS, buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, serta dokumen lain yang diperlukan. Bukti pengeluaran (faktur/nota/kuitansi) juga disimpan dengan baik dan dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban.
- Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id
Setelah dana BOS diterima dari bank, Tim BOS melakukan konfirmasi dana diterima melalui laman BOS Kemdikbud. Berikut ini langkah-langkahnya :
- Masuk ke bos.kemdikbud.go.id
- Login untuk masuk
- Pada menu sebelah kiri, pilih Konfirmasi Dana BOS.
- Klik Konfirmasipada dana BOS tahap berapa yang sudah diterima.
8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id
Setelah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tiap tahap, Tim BOS melaporkan rekapitulasi penggunaan dana (K8) tiap komponen secara online di laman BOS Kemdikbud.
Untuk lebih jelasnya, silakan membaca artikel Cara Mengisi Laporan BOS Online Terbaru
9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
10. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain.
Audit oleh inspektorat biasanya dilakukan setelah selesai tahun anggaran, untuk mengecek pengelolaan dan laporan dana BOS selama 3 tahap. Namun tidak menutup kemungkinan audit dilakukan sewaktu-waktu. Intinya, Tim BOS bersedia menunjukkan pembukuan dan pelaporan dana BOS saat dilakukan audit.
11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Tugas terakhir Tim BOS adalah mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah sebagai berikut:
- Mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
- Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
- Menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
- Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
- Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, Tim BOS Reguler Sekolah:
- Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangperundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari BOS Reguler maupun dari sumber lain, dan/atau
- Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.
Berangkat dari hal tersebut berdasarkan keterangan beberapa orangtua murid di SDN Muara Beres bahwa meraka tidak tau dan tidak pernah ditanya soal penggunaan dana BOS maka kuat dugaan sekolah tersebut belum miliki Tim BOS sekolah, maka dapat Kami sebutkan bahwa Kepala Sekolah diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum, untuk itu Kami akan melakukan langkah hukum formal atas hal tersebut,tegas Dara.(Aditia/Tim)