Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Pasanggrahan Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.256.205.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran
Bahwa laporan Kepala Desa Pasanggrahan ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 1 Unit Rp 16.900.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan1UNITPemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai KemasyarakatanPemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai KemasyarakatanRp 79.871.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **390METER (M)Jalan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 218.370.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPenyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) -Rp 15.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **43METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 33.855.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**1UNITGedung Balai Desa/Balai KemasyrakatanPembangunan Gedung serbaguna Rw.10Rp 60.391.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**1UNITGedung Balai Desa/Balai KemasyrakatanPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai KemasyarakatanRp 24.820.500
- Pemeliharaan Jalan Desa665METER (M)Pemeilharaan Jalan Desa- Peningkatan jalan desa Kp. Pasanggrahan Rt.22/07- Peningkatan jalan desa Kp. Pasanggrahan Rt.22/07Rp 316.470.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang546METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 200.841.000
- Keadaan Mendesak70KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 1Rp 63.000.000
- Keadaan Mendesak70KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBlt Bulan 4.5.6Rp 63.000.000
- Keadaan Mendesak70KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 3Rp 63.000.000
- Keadaan Mendesak70KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 4Rp 63.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 12.865.500
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 24.820.500
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Pasanggrahan merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Pasanggrahan antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 1 Unit Rp 16.900.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan1UNITPemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai KemasyarakatanPemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai KemasyarakatanRp 79.871.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **390METER (M)Jalan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 218.370.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **43METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 33.855.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**1UNITGedung Balai Desa/Balai KemasyrakatanPembangunan Gedung serbaguna Rw.10Rp 60.391.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**1UNITGedung Balai Desa/Balai KemasyrakatanPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai KemasyarakatanRp 24.820.500
- Pemeliharaan Jalan Desa665METER (M)Pemeilharaan Jalan Desa- Peningkatan jalan desa Kp. Pasanggrahan Rt.22/07- Peningkatan jalan desa Kp. Pasanggrahan Rt.22/07Rp 316.470.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang546METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 200.841.000
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk ke 8 kegiatan tersebut diatas sengat lah besar yaitu sekitar Rp.948 juta lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Pasanggrahan yaitu sekitar Rp. 1.177.590.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Pasanggrahan yaitu Rp. 1.535.269.000,– berdasarkan data dan informasi yang dimilki bahwa dalam laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 tahun 2024 katanya digunakan unutuk :
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 Unit Rp 80.485.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana1UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhanapembangunan talang airRp 41.569.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah DesaRp 17.357.800
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyapenyelenggara Pos yanduRp 25.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKDpenyelenggara Pos yanduRp 51.794.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang988METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gangpeningkatan jalan lingkunganRp 372.507.000
- Keadaan Mendesak85KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt 6 blnRp 153.000.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Pasanggrahan ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Pasanggrahan diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Pasanggrahan dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/DD/NB/Red)