CIBINONG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Kepala SD Negeri Mekarjaya 1 Cibinong Kabupaten Bogor Irwansyah , baru – baru ini media ini ke sekolah tersebut dan bertemu dengan Kepsek.
Keterangan Kepsek bahwa jumlah Siswa/i yaitu sebanyak jumlah 249 (LK : 139 lalu PR : 110) lalu terkait Papan dana Bos benar ada lalu dipajang tempat yang gam[ang dipantau oleh publik, dipihak lain media ini berikan surat konfirmasi tertulis ke Kepala Sekolah, selanjutnya Kepala SD Negeri Mekarjaya 1 Cibinong menjawab surat konfirmasi tersebut namun jawabannya sebagaimana foto diatas, bahwa jawaban tidak pakai Kop Surat serta tidak ditanda tangani.
Dara Tarigan,SH Konsultan Hukum di media ini mengatakan, sepertinya Kepala SD Negeri Mekarjaya 1 Cibinong sepertinya tidak paham surat menyurat, sebab Surat Konfirmasi secara tertulis yang dikirimkan oleh media ini pakai Kop Surat serta ditandatangani oleh Tim Hukum namun Kepsek hanya menjawab sebagaimana foto diatas.
Bahwa Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siap – siap saja yang ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Berangkat dari aturan tersebut apakah Kepala SDN Mekarjaya 1 Cibinong menjalan kannya tentu menjadi pertanyaan sebab Kepala Sekolah saat ditanyakan hal tersebut tidak berkenan menjawab nya, pada hal Tim BOS sekolah wajib dibentuk oleh Kepsek berdasarkan Surat Keputusan agar TIM BOS Sekolah juga ikut mengawasi Kepala Sekolah dalam menggunakan dana BOS tersebut karena segala kebijakan terkait pengunaan dana BOS akan melibatkan semua pihak yang ada dalam Tim BOS sekolah.
Perlu publik ketahui bahwa penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) diatur pada Permendikbud No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi, artinya Kepala Sekolah atau siapapun yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS tersebut harus terbuka tidak boleh ada yang ditutup – tutupi, maka dari fakta dilapangan dalam waktu dekat Kami akan melakukan hak konstitusi Kami yaitu melaporkan dan atau mengadukan Kepala Sekolah tersebut ke Aparat Penegak Hukum, tegas Dara.(Edi/Tim)