Tangerang | mediasinarpagigroup.com – BERINGIN TUA SIGALINGGING,SH.,MH selaku kuasa hukum ahli waris Siner Sihotang mengatakan bahwa pada intinya , objek tersebut tidak boleh dikerjakan dari pihak manapun, baik dari pihak ahli waris Siner Sihotang, maupun dari Pertamina, sebelum ada penyelesaian kepada klien kami, hal tersebut juga untuk menghindari bentrok dilapangan. bahwa perlu kami beritahukan, legalitas kepemilikan klien kami sangat cukup kuat, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis. (01/11/2024).
Berdasarkan putusan Pengadilan kami menyatakan bahwa objek tersebut adalah milik klien kami, dan surat keterangan ganti rugi tahun 1983 sah secara hukum, namun walaupun demikian,jika pihak pertamina mau untuk melakukan pembayaran tanah tersebut kepada klien kami, agar permasalahan tersebut selesai dan berakhir.
Dan pada waktu pertemuan kemarin, legalitas PT. Pertamina tidak diberikan kepada kami, hanya sebatas menunjukkan dan dibacakan, namun tidak secara jelas, kenapa saya katakan tidak secara jelas, mereka hanya mampu menunjukkan gambar secara menyeluruh, seharusnya menunjukkan surat ganti rugi secara orang perorangan. Jika memang benar surat PT. Pertamina itu kenapa tidak mau memberikan foto copy dokumennya, seperti kami, semua foto copy dokumen klien kami, kami serahkan, itu tandanya dokumen kami tidak bermasalah.
Apalagi Pihak SKK Migas tidak mau menunjukkan dokumen yang dibacakan pihak PHR, yang menerangkan bahwa objek tanah negara itu di desa air jamban, untuk memastikan dukumen negara tersebut kami akan membuat surat kepada kementerian keuagan, supanya jelas dan terang. (Hotman Saragih)