Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 3 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Rika Susiwaty, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 461, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 253.549.990,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 253.550.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 3 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.503.500, pengembangan perpustakaanRp 45.360.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 32.369.800, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 61.739.200, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 39.473.300, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 9.450.000, langganan daya dan jasaRp 19.065.900, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 14.805.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 1.320.900, pembayaran honorRp 1.040.000, Total Dana terserap Rp 228.127.600
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 3 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.779.000, pengembangan perpustakaanRp 36.522.200, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 35.602.957, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 53.324.600, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 64.962.100, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 12.568.000, langganan daya dan jasaRp 22.391.800, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 25.311.743, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 17.840.000, pembayaran honorRp 5.670.000, Total Dana terserap Rp 278.972.400
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.81 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.182 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.104 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 40 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SMPN 3 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 449, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 246.950.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 246.950.000,- selanjutnya laporan Kepala SMP Negeri 3 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 35.925.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 13.255.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 58.808.500, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 49.135.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 12.101.800, langganan daya dan jasaRp 20.173.200, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 53.440.200, pembayaran honorRp 3.780.000, Total Dana terserap Rp 246.618.700
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 3 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yaitu : penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.126.300, pengembangan perpustakaanRp 20.206.400, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 860.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 1.452.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 7.979.400, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.080.000, langganan daya dan jasaRp 7.664.200, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 1.975.000, Total Dana terserap Rp 53.343.300, diduga dalam pengelolaan dana BOS thn 2024 terindikasi ada perbuatan melawan hukum modusnya hamper sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2023.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 3 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 3 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).