Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 4 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Marnetti Yuniengsih B, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 832, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 652.190.955,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 665.600.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 4 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.820.000pengembangan perpustakaanRp 55.585.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 39.131.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 56.131.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 106.799.312pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 6.350.000langganan daya dan jasaRp 84.523.687pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 64.717.185, pembayaran honorRp 37.035.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 103.415.503, Total Dana terserap Rp 568.508.187
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 4 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 35.715.900, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 24.487.484pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 24.743.250pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 249.654.782pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.409.996langganan daya dan jasaRp 111.022.349pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 272.065.715penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 14.128.544pembayaran honorRp 13.133.500 Total Dana terserap Rp 749.361.520
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.55 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.144 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.355 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 336 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 65.
Tahun 2024 SMKN 4 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 880, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 7 Februari 2024 Rp 704.000.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 28 Agustus 2024 Rp 703.981.707,- selanjutnya laporan Kepala SMK Negeri 4 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.056.000pengembangan perpustakaanRp 42.170.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 24.725.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 59.865.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 72.492.910pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 7.525.000langganan daya dan jasaRp 70.950.598pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 107.013.085penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 72.758.750pembayaran honorRp 107.188.120 Total Dana terserap Rp 584.744.463
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 4 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yaitu : penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.300.750, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 59.000 pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 65.517.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 670.000langganan daya dan jasaRp 23.677.666pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 3.482.500 Total Dana terserap Rp 126.672.816
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMK Negeri 4 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 4 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).