Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 8 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ita Desnatalia, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1201, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 960.795.445,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 960.800.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 8 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 188.921.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 12.560.817pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 24.077.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 399.052.457pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 43.776.000langganan daya dan jasaRp 107.236.060pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 120.503.299penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 0pembayaran honorRp 59.494.105 Total Dana terserap Rp 955.620.738
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 8 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 32.037.000pengembangan perpustakaanRp 105.374.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 85.926.217pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 10.656.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 468.133.858pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 290.000langganan daya dan jasaRp 161.508.698pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 41.120.837penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 5.669.670pembayaran honorRp 45.552.882 Total Dana terserap Rp 956.269.762
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.293 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.867 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.161 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SMKN 8 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1070, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 januari 2024 Rp 856.000.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 846.290.500,- selanjutnya laporan Kepala SMK Negeri 8 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.800.000pengembangan perpustakaanRp 37.600.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 26.848.250pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 27.254.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 451.917.477pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 62.465.000langganan daya dan jasaRp 130.516.973pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 39.742.600 pembayaran honorRp 15.740.000 Total Dana terserap Rp 804.884.300
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 8 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum laporkan.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMK Negeri 8 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 8 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).