Tarutung | mediasinarpagigroup.com – Memori Boru Tobing istri dari Rivai Simanjuntak, mengaku heran atas penangkapan suaminya dari rumahnya di Desa Sosunggulon, Tarutung, pada pagi Senin 4 November 2024 oleh Polres Taput. Suaminya Rivai Simanjuntak disangkakan sebagai pelaku pengeroyokan di Pahae Jae yang terjadi pada 30 Oktober, 2024, lalu. Padahal seharian pada Rabu, 30 Oktober 2024, suaminya berada di Kecamatan Tarutung dan tidak pergi ke kecamatan lainnya apalagi ke Kecamatan Pahae Jae.
Dijelaskan, mulai pagi sampai jam 11 malam, suaminya Rivai Simanjuntak melayat ke rumah temannya di Desa Huta Toruan IV Tarutung. Sepulang dari acara penguburan orangtua temannya, sebutnya, suaminya sudah berada di rumahnya di Desa Sosunggulon sekitar pukul 22.30 Wib hingga pagi esok harinya.
“Suami saya seharian mulai dari pagi sampai malam di Tarutung. Gak betul itu bahwa dia ikut melakukan pemukulan di Pahae Jae. Karena Jam 11 lewat dia sampai di rumah di desa sosunggulon Tarutung. Kami berada di rumah sampai paginya besok dan dia tidak kemana-mana. Harapan saya sebagai istri agar polisi meninjau ulang,” kata Memori Tobing yang diwawancarai di Polres Taput, Senin 4 November 2024.
Fajar Lumbantobung, teman Rivai Simanjuntak yang diwawancarai di Polres Taput juga mengakui bahwa, pada Rabu, 30 Oktober 2024, Rivai Simanjuntak, berada di rumahnya di Desa Huta Toruan IV. Saat itu, jelasnya, sebagai sahabat, Rivai turut membantu proses acara adat hingga penguburan orangtuanya yang meninggal.
“Seharian mulai dari pagi teman saya Rivai Simanjuntak berada di rumah saya ikut membantu mengurus proses penguburan orangtua saya. Dia pulang dari rumah di Desa Huta Toruan IV pada jam 11 malamnya. Banyak saksi yang bisa menyaksikan bahwa Rivai ada di rumah saya. Jadi tak mungkin dia ikut melakukan pemukulan di Pahae jae pada malam hari itu,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Taput Walpon Baringbing yang dikonfirmasi di kantor Polres Taput, Senin 4 November 2024 kepada wartawan mengatakan bahwa,Polres Taput menangkap 4 orang yakni RZS, RS, DP dan YS, pada Senin 4 November 2024.
Alasan penangkapan, menurutnya, karena Polres Taput sudah menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang disertai saksi – saksi dan bukti -bukti dari olah Tempat Kejadian Perkara.
Dijelaskan Baringbing, sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan Polres Tapanuli Utara, pada sabtu 2 November di Mapolres Taput, 4 orang ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan yang terjadi di Pahae Jae, pada Rabu, 30 Oktober 2024, lalu sesuai dengan LP nomor
225 tertanggal 31 Okt 2024 dengan pelapor atas nama David Okto dan LP nomor 226 tanggal 31 Oktober oleh pelapor atas nama Pance Riwat Sormin.
“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekurang kurangnya polisi sudah memiliki 2 alat bukti terjadi tindak pidana, seshingga Polisi berhak melakukan penetapan tersangka dan tindakan hukum segera mungkin dilakukan pemeriksaan baik melalui pemanggilan dan penangkapan. Dan saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan. Dan soal apakah akan dilakukan penahanan atau tidak kita tunggu paling lama 24 jam sejak dilakukan penangkapan,” katanya.
Saat ditanyakan bahwa salah satu tersangka yang ditetapkan Polres Taput disebut istrinya tidak berada di lokasi kejadian, Baringbing msngatakan bahwa tersangka bisa saja menyangkal.
“Tetapi fakta- fakta sudah ditemukan oleh penyidik. Tersangka tidak harus mengakui perbuatannya. Tetapi penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti. Kalau dibilang tidak ada di lokasi, itu hak dia menyangkal,” ujar Baringbing.
Lebih lanjut ditanyai peran masing- masing 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, Baringbing belum dapat menjelaskan. “Kita tunggu setelah para tersangka menjalani BAP sehingga dapat diketahui apa peran masing masing. Kalau saat ini belum bisa. karena tersangka masih menjalani proses pemeriksaan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian bentrok antar pendukung Calon Bupati Taput terjadi di Kecamatan Pahae Jae dan Simangumban pada Rabu 30 Oktober 2024, lalu, sekitar pukul 11.30 Wib di jalan lintas Pahae tepatnya di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae.
Kejadian bentrok antar pendukung tersebut bermula saat iring iringan mobil calon dan tim Cabup -Cawabup Taput Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat hendak pulang dari Kecamatan Simangumban menuju Sipoholon. Sesampainya di simpang jalan lintas Pahae usai turun dari Desa Dolok Sanggul, iring -iringan mobil rombongan Cabup – Cawabup Taput sudah ditunggu sejumlah orang dengan meneriaki yel-yel cabup- Cawabup Taput nomor urut 2 ke arah pendukung Cabup – Cawabup Taput npmor urut 1. Situasi itu membuat cekcok dan keributan pun sempat terjadi. Beruntung keributan tersebut dapat dilerai dan rombongan Cabup – Cawabup Taput Satika Simamora dan tim pun akhirnya berangkat pulang menuju Sipoholon.
Saat di perjalanan pulang, satu unit mobil branding cabup – Cawabup Taput JTP – Den berusaha menyalip iring iringan rombongan calon dan tim 01. Menurut pihak pendukung 01 yang turut berada di dalam iring – iringan rombongan, 4 orang yang berada di dalam mobil branding JTP – Den menyalip dan mengeluarkan kata kata provokasi dan kata kotor. Sehingga bentrok antar pendukung Cabup – Cawabup Taput itu pun tidak terelakkan.IL.Gaol)