Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 9 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Syamsul Mardan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1286, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.023.749.170,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.028.800.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 9 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 57.245.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 24.300.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 13.144.800pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 436.873.754pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 24.343.000langganan daya dan jasaRp 148.579.152pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 64.338.694penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 40.480.000pembayaran honorRp 0penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 1.040.000, Total Dana terserap Rp 810.344.400
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 9 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 36.108.400pengembangan perpustakaanRp 186.265.490pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 56.126.850pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 36.139.600pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 589.175.298pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.030.000langganan daya dan jasaRp 163.927.492pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 82.067.496penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 6.440.000pembayaran honorRp 30.080.082penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 58.350.000,Total Dana terserap Rp 1.245.710.708
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.243 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 1 Miliar lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.146 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Tahun 2024 SMKN 9 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1272, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.017.600.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.016.055.108,- selanjutnya laporan Kepala SMK Negeri 9 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 144.023.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 25.866.480, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 447.207.701pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.020.000langganan daya dan jasaRp 139.815.376pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 38.189.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 70.420.000pembayaran honorRp 58.345.226 Total Dana terserap Rp 926.886.783
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 9 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 antara lain : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 24.302.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 4.150.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 300.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 50.508.475pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 995.000langganan daya dan jasaRp 72.965.190pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 56.083.000 Total Dana terserap Rp 209.303.665
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMK Negeri 9 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 9 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).