Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 10 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Herawaty, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 473, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 378.351.563,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 378.400.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 10 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.773.000pengembangan perpustakaanRp 68.428.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 64.311.544pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 16.538.750pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 14.884.340pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 20.762.500langganan daya dan jasaRp 30.945.916pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 87.551.672penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 24.798.001pembayaran honorRp 45.269.000 Total Dana terserap Rp 378.262.723
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 10 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 45.324.500pengembangan perpustakaanRp 39.218.900pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 92.054.419pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 26.257.250pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 86.317.250pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 8.531.500langganan daya dan jasaRp 35.678.766pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 37.805.692penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 7.349.000 Total Dana terserap Rp 378.537.277
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.107 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 101 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.124 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SMKN 10 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 505, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 404.000.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 404.000.000,- selanjutnya laporan Kepala SMK Negeri 10 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 85.762.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 24.570.500pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 7.022.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 88.688.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 8.668.500langganan daya dan jasaRp 34.156.566pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 31.763.600penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 17.520.000pembayaran honorRp 16.994.500 Total Dana terserap Rp 315.146.666
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 10 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 antara lain : – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp 7.453.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 37.688.651pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 10.986.250langganan daya dan jasaRp 16.333.658pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 14.855.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 11.399.000pembayaran honorRp 7.175.000 Total Dana terserap Rp 105.891.059
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMK Negeri 10 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 10 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).