Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 3 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Zahroni, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1091, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 818.249.688,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 09 Agutus 2023 Rp 818.250.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 3 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 40.190.000pengembangan perpustakaanRp 16.460.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 71.452.500pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 144.857.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 143.449.705pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 29.995.500langganan daya dan jasaRp 65.333.666pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 38.521.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 116.107.990 pembayaran honorRp 38.800.000Total Dana terserap Rp 705.167.861
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 3 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 63.994.000pengembangan perpustakaanRp 11.160.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 67.506.700pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 173.844.950pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 281.667.330pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 82.644.000langganan daya dan jasaRp 119.359.360pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 38.915.218penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 360.000 pembayaran honorRp 91.880.000Total Dana terserap Rp 931.331.558
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.26 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.456 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.424 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.77 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SMAN 3 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1096, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 822.000.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 821.999.419,- selanjutnya laporan Kepala SMA Negeri 3 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp 33.800.000 langganan daya dan jasaRp 28.582.220 Total Dana terserap Rp 62.382.220
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 3 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 belum dilaporkan Kepsek ke Kementrian terkait.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 3 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 3 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).