Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 4 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Reni Lestari, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1003, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 752.249.869,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 752.250.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 4 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.510.000pengembangan perpustakaanRp 32.265.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 85.945.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 116.395.300pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 107.908.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 38.320.000langganan daya dan jasaRp 52.162.625pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 57.678.305penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 56.298.000 pembayaran honorRp 65.500.000Total Dana terserap Rp 613.982.230
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 4 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 78.205.000pengembangan perpustakaanRp 84.455.100pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 57.268.500pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 86.455.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 278.238.283pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 35.960.375langganan daya dan jasaRp 59.063.152pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 75.627.250penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 69.275.000 pembayaran honorRp 65.970.000Total DanaRp 890.517.660
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.116 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.345 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.385 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.132 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SMAN 4 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1024, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 768.000.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 767.999.890,- selanjutnya laporan Kepala SMA Negeri 4 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 56.431.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 27.991.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 155.300.349pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 128.245.300pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 32.759.500langganan daya dan jasaRp 52.443.284pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 154.853.535penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 51.031.106 pembayaran honorRp 34.600.000Total Dana terserap Rp 693.655.674
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 4 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 sebagai berikut : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 38.117.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 8.600.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 35.405.405pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 3.295.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.150.000langganan daya dan jasaRp 17.773.551pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 19.314.500 pembayaran honorRp 6.980.000Total Dana terserap Rp 132.635.456
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 4 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 4 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).