Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 14 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Evidel, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1053, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 755.446.492,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 789.750.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 14 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 35.800.000pengembangan perpustakaanRp 900.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 80.377.500pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 207.266.600pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 134.800.631pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 21.767.000langganan daya dan jasaRp 56.519.396pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 20.119.500penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 61.230.000 pembayaran honorRp 30.000.000Total Dana terserap Rp 648.780.627
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 14 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 96.094.500pengembangan perpustakaanRp 122.079.800pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 16.345.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 52.517.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 171.212.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 60.200.000langganan daya dan jasaRp 63.564.994pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 142.600.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 143.400.000 pembayaran honorRp 35.750.000Total Dana terserap Rp 903.763.794
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.122 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.356 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.305 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.162 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Tahun 2024 SMAN 14 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1059, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 794.250.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 767.294.421,- selanjutnya laporan Kepala SMA Negeri 14 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 10.000.200pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 59.105.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 116.896.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 77.668.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 28.731.300langganan daya dan jasaRp 59.258.009pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 121.691.510penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 37.300.000 pembayaran honorRp 23.750.000Total Dana terserap Rp 534.400.919
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 14 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 sebagai berikut : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 31.170.000pengembangan perpustakaanRp 164.447.200 pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 39.980.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 62.779.250pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 20.300.000langganan daya dan jasaRp 32.782.969 pembayaran honorRp 14.110.000Total Dana terserap Rp 365.569.419
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 14 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 14 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).