Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 15 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Gusnaldi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1029, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 771.723.687,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 771.750.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 15 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 31.000.000pengembangan perpustakaanRp 29.624.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 167.823.700pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 76.217.550pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 82.731.250pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 12.510.000langganan daya dan jasaRp 54.405.007pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 132.289.301penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 74.895.002 pembayaran honorRp 78.750.000Total Dana terserap Rp 740.245.810
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 15 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.554.000pengembangan perpustakaanRp 16.702.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 108.875.368pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 80.077.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 186.066.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 86.689.000langganan daya dan jasaRp 66.110.890pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 120.021.632penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 27.387.000 pembayaran honorRp 91.770.000Total Dana terserap Rp 803.254.190
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.45 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.432 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.268 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.252 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Tahun 2024 SMAN 15 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 991, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 743.250.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 743.250.000,– selanjutnya laporan Kepala SMA Negeri 15 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 560.500pengembangan perpustakaanRp 68.051.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 91.818.750pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 103.585.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 120.227.094pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 5.095.000langganan daya dan jasaRp 52.942.487pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 162.498.150penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 73.931.185 pembayaran honorRp 62.070.000Total Dana terserap Rp 740.779.666
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 15 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 sebagai berikut : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 33.497.000pengembangan perpustakaanRp 40.060.594pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 80.805.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 45.390.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 42.596.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 21.820.000langganan daya dan jasaRp 37.146.400pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 25.284.890 pembayaran honorRp 44.340.000Total Dana terserap Rp 370.940.384
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 15 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 15 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).