Deli Serdang | mediasinarpagigrpoup.com – SD Negeri 106826 Sidodadi Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berada di Dusun II (Dua), tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Iwan Sutomo, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 273, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 124.215.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 8 Agustus 2023 Rp 124.215.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Selanjutnya, laporan Kepala SD Negeri 106826 Sidodadi terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 42.479.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 4.804.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 10.690.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 15.667.950, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.000.000langganan daya dan jasaRp 1.976.550pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 11.786.500penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 11.211.000 pembayaran honorRp 24.600.000Total Dana terserap Rp 124.215.000
Lalu, laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 yang mana Kepala SD Negeri 106826 Sidodadi ke Kementrian terait sebagai berikut : pengembangan perpustakaan Rp 68.234.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 1.920.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 9.036.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 6.410.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.450.000langganan daya dan jasaRp 2.280.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 7.484.700 pembayaran honorRp 26.400.000Total Dana terserap Rp 124.215.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2022 oleh Kepala SD Negeri 106826 Sidodadi ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.110 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2024 Dana BOS diterima SD Negeri 106826 Sidodadi ada 2 tahap, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 281, Dana BOS tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 127.855.000, tahap 2 diterima tanggal 28 Agustus 2024 Rp 127.855.000,- laporan penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terait sebagai berikut : – pengembangan perpustakaan Rp 13.355.720pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.040.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 11.066.480pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 8.051.950pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.350.000langganan daya dan jasaRp 4.320.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 41.120.850 pembayaran honorRp 40.200.000Total Dana terserap Rp 127.505.000
Lalu, laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terait yang mana Kepsek belum melaporkannya.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri 106826 Sidodadi harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumut lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Deli Serdang dan ke dan Polda Sumut, berikut ke Kejari Deli Serdang Serta Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2024 di SD Negeri 106826 Sidodadi di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri 106826 Sidodadi dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/NA/Red)