Kota Solok | mediasinarpagigroup.com – Pembangunan Masjid ISTIQOMAH di Kelurahan Tanah Garam Kota Solok, tengah berlangsung yang mana menjadi Sorotan Media dan Aktivis, diketahui bahwa pemerintah Pusat melalui Kementrian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Solok mengucurkan Dana Anggaran untuk pembangunan Masjid ISTIQOMAH di Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.Dana Bersumber dari APBD tahun 2024 Sebesar Rp.4.029.975.943.04 (empat milyar dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga Rupiah) .
Mencakup pengerjaan pembangunan Masjid ISTIQOMAH Kelurahan Tanah Garam.Pengerjaan nya di mulai pada tanggal 31 May 2024 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2024 terhitung 180 seratus lapan puluh hari kalender. pengerjaan ini dilaksanakan oleh CV.Usaha Bhakti Mandiri Kota Solok, konsultan dan pengawasan nya CV.Bina citra Consultant.
Pada hari Senin tanggal 8 juli 2024 sekira pukul 16 .00 Wib bertempat di Simpang Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok saya melakukan liputan bersama kawan saya saudara Defri Caniago di pekarangan lokasi pembangunan Masjid ISTIQOMAH Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.dan pada saat saya dan kawan saya memasuki tempat pengerjaan proyek untuk meliput di lokasi.tiba- tiba saya dan kawan saya di larang dan di intimidasi dengan oknum mengaku sebagai pelaksana pengerjaan proyek,tutur nya di larang untuk melakukan peliputan terkait pekerjaan yang sedang berlangsung yang di kerjakan oleh kontraktor CV.Usaha Bhakti Mandiri Kota Solok.
Dan waktu kami memasuki pekarangan, kami sudah. memperkenalkan diri kami sebagai Media ke salah satu yang mengakui sebagai pelaksana proyek yang bernama saudara Hengki . Dan saudara Hengki masih ngotot dengan kami anda tidak boleh melakukan peliputan di lokasi proyek ini terang nya.
Sebagai awak media tentu kami merasa dirugikan dengan adanya kejadian seperti ini. menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik di SATKER ( Satuan kerja kami sebagai awak media di lapangan.
Sedangkan di dalam Undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik, sebagai landasan operasional awak media. Dan sesuai ketentuan pasal 18 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 setiap orang dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau pun menghalangi pelaksanaan kenerja wartawan dapat dipidana dengan penjara selama 2(dua) tahun atau denda Rp.500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah).
Dengan adanya, kejadian ini kami berharap dengan APH (Aparat penegak hukum) polres kota Solok untuk Memberikan kepastian hukum terhadap laporan kami pada tanggal 06 Agustus 2024 Sekira pukul 14. 00 Wib dengan Nomor SP2HP/244/ lX/ RES.1.24./2024/ Reskrim
Dengan laporan, saya Azmir atas pencemaran nama Baik saya sebagai jurnalistik bahwa saya dengan kawan saya di fitnah melakukan pungli dan pemerasan Sebanyak Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) oleh saudara Hengki.
Dan saya mintak dengan Bapak Kapolres untuk segera menindak lanjuti dan memberi kepastian hukum terhadap diri saya yang merasa dirugikan dan fitnah oleh oknum yang mengaku sebagai pelaksana proyek pembangunan Masjid ISTIQOMAH Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Dan tidak sampai di situ saja oknum yang mengatas namakan diri nya sebagai pelaksana, proyek.atas nama Hengki, di duga melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap rekan kami yang melakukan peliputan di area proyek pembangunan Masjid ISTIQOMAH Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan melakukan kekerasan yang berakibat tangan dan kakinya luka lecet dan memar di pergelangan kakinya yang di alami nya.oleh saudara Marjohan.(Defrizal)