Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Gandasari Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.740.622.000,– berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Bahwa laporan Kepala Desa Gandasari ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 11 Unit Rp 44.000.000
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll30UNITPemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dllPemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dllRp 120.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **29METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)DD tambahanRp 25.692.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **212METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 108.563.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **200METER (M)Jalan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 158.932.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani306METER (M)Jalan Usaha TaniPemeliharaan Jalan Usaha TaniRp 164.469.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPenyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader PosyanduRp 34.996.832
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPenyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 25.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**1UNITGedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaRp 150.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaPenyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 78.416.832
- Keadaan Mendesak111KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 4Rp 99.900.000
- Keadaan Mendesak111KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 3Rp 99.900.000
- Keadaan Mendesak111KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 2Rp 99.900.000
- Keadaan Mendesak111KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 1Rp 99.900.000
- Penanggulangan Bencana1PaketJumlah Kejadian Penanggulangan BencanaPenanggulangan BencanaRp 18.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **1UNITSarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik DesaDD tambahanRp 69.950.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **1UNITSarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik DesaRp 83.800.000
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan1ORANGJumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga KemasyarakatanPelatihan Pembinaan Lembaga KemasyarakatanRp 35.000.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **1ORANGJumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/PeternakanPelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/PeternakanRp 13.330.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana1UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaRp 5.500.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1UNITLumbung DesaPenguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)Rp 111.995.168
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPeningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)Rp 62.060.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 10.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 20.000.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan1UNITPrasarana Kantor LainnyaPenyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahanRp 817.168
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Gandasari merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Gandasari lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, kegiatan tersebut dilakukan Pemerintah Desa antara lain :
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 11 Unit Rp 44.000.000
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll30UNITPemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dllPemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dllRp 120.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **29METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)DD tambahanRp 25.692.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **212METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 108.563.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **200METER (M)Jalan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 158.932.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani306METER (M)Jalan Usaha TaniPemeliharaan Jalan Usaha TaniRp 164.469.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**1UNITGedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaRp 150.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaPenyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 78.416.832
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **1UNITSarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik DesaDD tambahanRp 69.950.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **1UNITSarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik DesaRp 83.800.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1UNITLumbung DesaPenguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)Rp 111.995.168
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPeningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)Rp 62.060.000
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk ke12 kegiatan tersebut diatas sengat lah besar yaitu sekitar Rp.1,1 M lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Gandasari yaitu sekitar Rp. 998.666.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Gandasari yaitu Rp. 1.745.867.000,– berdasarkan data dan informasi yang dimilki bahwa dalam laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 tahun 2024 katanya digunakan unutuk :
- pembangunan RKB paud 1 Unit Rp 150.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desapenyelenggara honor Gr non formalRp 10.271.200
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desapembinaan kerukunan beragamaRp 16.428.800
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desapeyelenggra Paud/Tk madrasah Non formalRp 29.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **606METER (M)Jalan Pemukiman/Gangpembangunan jalan lingkunganRp 239.760.000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **7UNITFasilitas Jamban Umum/MCK umum, dllBantuan stimulan jamban keluargaRp 28.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)1UNITJumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)bantuan stimulan Rumah tdk lauak huniRp 7.512.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan Tambahanpenyelenggara pos yanduRp 6.049.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyapenyelenggra pos kesehatanRp 31.451.000
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll13UNITPemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dllstimulan jamban keluargaRp 52.000.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani310METER (M)Jalan Usaha Tanijalan usaha TaniRp 263.829.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan1UNITAmbulancepenyelenggra Desa siaga kesehatanRp 220.000.000
- Keadaan Mendesak111KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBlt 5 bulanRp 166.500.000
- Keadaan Mendesak111KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt 7 bulanRp 233.100.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **1UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desabantuan sarana keagamaanRp 10.000.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana1UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhanapemeliharaan saluran airRp 39.100.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk30METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produkpembangunan lining saluran airRp 28.471.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1PAKETPengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desapenguatan ketahan panganRp 27.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah Desapenyeelenggara pemerintah DesaRp 48.000.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Gandasari ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 dan 2024 di Desa Gandasari diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Gandasari dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Adit/DD/NB/Red)