Taput | mediasinarpagigroup.com – Rivai Simanjuntak (RS), korban salah tangkap dalam kasus bentrok antar pendukung Paslon Bupati Tapanuli Utara (Taput) di Pahae Jae pada Rabu 30 Oktober 2024 mempertanyakan status saksi yang dilekatkan padanya.
Rivai Simanjuntak didampingi istri Monika Tobing dan keluarga mendatangi Mapolres Taput Jl Letjen Suprapto Tarutung Selasa (12/11/2024) minta bertemu langsung dengan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak untuk mempertanyakan statusnya yang diturunkan menjadi saksi dari sebelumnya status tersangka.
Rivai Simanjuntak merasa bingung dan minta penjelasan Kapolres Taput atas status tersangka lalu menjadi status saksi padahal dianya mengaku tidak tahu-menahu tentang peristiwa itu dan tidak berada di lokasi pada saat kejadian tersebut.
“Sebelumnya saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dari rumah, padahal saat kejadian itu saya tidak berada di lokasi. Sekarang status saya menjadi saksi, saya mau penjelasan dari pak Kapolres kenapa saya menjadi saksi atas apa yang tidak saya ketahui dan saya tidak berada di lokasi,” kata Rivai.
Menanggapi hal itu, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing mengatakan, benar saat ini status tersangka Rivai Simanjuntak dicabut dan diturunkan menjadi saksi.
Walpon mengatakan, Rivai Simanjuntak ditangkap atas laporan tindak pidana penganiyaan yang dilaporkan ke Polres Taput pada Kamis 31 Oktober 2024.
Polres Taput kemudian melakukan sidik pada Sabtu 2 November 2024 dan melakukan penangkapan terhadap Rivai Simanjuntak pada Senin 4 November 2024. Namun dalam proses pemeriksaan, tidak ditemukan minimal 2 alat bukti sehingga status tersangka dicabut dan diturunkan menjadi saksi.
Ketika ditanya defenisi saksi, sebagaimana yang diterapkan kepada Rivai Simanjuntak, Walpon menjelaskan bahwa saksi adalah seseorang yang mengetahui, mendengar dan melihat secara langsung suatu tindak pidana.
Dikaitkan dengan Rivai yang tidak mengetahui, tidak melihat peristiwa yang dimaksud karena tidak berada di lokasi namun tetap berstatus saksi.
Bagaimana mungkin seseorang yang tidak mengetahui dan melihat suatu tindak pidana bisa ditetapkan sebagai tersangka?
Walpon seperti membantah pernyataannya sendiri dengan mengatakan seseorang bisa dijadikan saksi walupun tidak mengetahui dan melihat suatu tindak pidana.
“Ketika kita membutuhkan seseorang keterangan walupun dia tidak mengetahui tidak pidana, itu bisa menjadi saksi. Nanti setelah berkas perkara sudah lengkap dan ada saksi yang memang sudah sangat dominan untuk mengetahui tindak pidana, maka status tersangka dicabut dan tidak dilampirkan lagi dalam berkas perkara,” kata Walpon.(LGaol)