Bandung | mediasinarpagigroup.com – Kuasa Hukum ST, Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH mengatakan kepada awak media meminta ke12 saksi yang akan dihadirkan Rabu (20/11/2024) terkait kasus utang piutang yang dilaporkan Feddy mewakili PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari supaya mereka (saksi) berkata jujur dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
“Perlu kita sampaikan kami berharap bahwa saksi yang hadir besok Rabu (20/11/2024) untuk berkata jujur, berkata sesuai dengan yang mereka ketahui. Jangan berubah-ubah, jangan berbelit-belit,” ucap Sumihar Lukman S Simamora, kepada Wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, usai Hakim Mulia membacakan eksekusi,.(13/11/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan memberi kesaksian jujur, hal ini akan menyelamatkan masa depan terdakwa ST maupun para saksi. Sementara itu ia mengatakan pemeriksaan saksi akan digelar Rabu depan tanggal 20 November 2024.
“Kami akan mendampingi ST terkait dengan persidangan yang sedang dihadapi. Rabu depan adalah agenda pemeriksaan saksi dari pelapor Teddy,” Papar Sumihar Lukman S Simamora.
Sementara itu ia mengatakan fokus dari pemeriksaan saksi ini yaitu menggali keterangan terkait fakta yang menyangkut kasus ST yang dilaporkan terkait utang piutang yang dijadikan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Menjerat Saksi Berbohong di Persidangan
Kuasa Hukum Sumihar Lukman S Simamora mengatakan berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP. Kuncinya, keyakinan dan ketegasan hakim.
Sumihar Lukman S Simamora menegaskan akan tidak tegas terhadap saksi yang patut diduga berbohong di persidangan, Menurut pria asal Sumatra Utara ini sangat berbahaya kalau terus dibiarkan, “Bisa jadi akan banyak orang yang merasa bebas memberikan keterangan palsu,” sambungnya.
Dibeberkan pengacara kalem dan murah senyum ini, sejarah peradilan di Indonesia sejak zaman Belanda mencatat sejumlah orang yang diseret ke pengadilan atas tuduhan berbohong alias memberi keterangan palsu di persidangan. Mahkamah Agung juga beberapa kali menjatuhkan putusan atas perkara sejenis.
Sumihar Lukman S Simamora menguraikan berbohong di dalam ruang sidang bukan saja suatu tindak pidana, tetapi juga relatif berat dari sisi ancaman pidana. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu.
“Ayat (2) malah lebih berat, memuat ancaman maksimal sembilan tahun siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka. Oleh ayat (4) pasal yang sama, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP, ” ucapnya.
Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH MH mengatakan kepada awak media bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya, jika Penuntut umum gagal membuktikan tuduhannya dengan standar pembuktian yang ditentukan maka terdakwa harus dibebaskan.(Hotman Saragih)