Subang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Notosari Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Deni Sutisna, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 157, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 74.575.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 74.575.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SD Negeri Notosari terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 90.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.617.400kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 4.975.750administrasi kegiatan sekolahRp 21.722.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.020.000langganan daya dan jasaRp 1.230.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 12.198.900penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 150.000 pembayaran honorRp 29.400.000Total Dana terserap Rp 74.404.050
Beikutnya, laporan Kepala SD Negeri Notosari, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 750.000pengembangan perpustakaanRp 8.087.700kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.227.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 10.243.750administrasi kegiatan sekolahRp 11.653.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 1.939.000langganan daya dan jasaRp 1.230.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 6.065.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 150.000 pembayaran honorRp 29.400.000Total Dana terserap Rp 74.745.950
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SDN Notosari, tesebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat berikut Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Bahwa adapun hal – hal dan atau kegiatan sekolah yang sumbernya dari dana BOS tahun 2023 namun diduga dikorupsi oleh Kepsek anatar lain :
Sebut saja, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 22 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu, terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.33 Juta lebih diuduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.18 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana rasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian ada rekayasanya alias di manipulasi hal ini merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SDN Notosari, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2024 SDN Notosari, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 159, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 18 Januari 2022 dengan jumlah Rp 75.525.000,– tahap 2 yaitu Rp 75.525.000, – laporan Kepsek ke Kementrian terkait terkait penggunaan dana BOS tahun 2024 pada tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 187.500, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 4.675.600pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 7.063.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 12.887.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.990.000langganan daya dan jasaRp 2.307.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 10.184.500 pembayaran honorRp 32.400.000Total Dana terserap Rp 72.695.600, sedangkan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepala SDN Notosari belum melaporkan nya.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang lalu ke Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang serta ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2024 di SDN Notosari, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SDN Notosasri dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Ed/Kn/Red)