Subang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Sukamandi VII, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Carsam, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 290, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 137.750.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 137.750.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SD Negeri Sukamandi VII, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 90.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 13.323.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 8.212.000administrasi kegiatan sekolahRp 37.983.800pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 1.440.000langganan daya dan jasaRp 2.886.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 15.497.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 19.900.000 pembayaran honorRp 33.600.000Total Dana terserap Rp 132.932.300
Beikutnya, laporan Kepala SD Sukamandi VII terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 889.500pengembangan perpustakaanRp 13.840.100kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 16.874.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 11.667.000administrasi kegiatan sekolahRp 41.514.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.959.000langganan daya dan jasaRp 3.523.500pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 16.400.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 1.800.000 pembayaran honorRp 33.100.000Total Dana terserap Rp 142.567.700
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SDN Sukamandi VII, tesebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat berikut Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Bahwa adapun hal – hal dan atau kegiatan sekolah yang sumbernya dari dana BOS tahun 2023 namun diduga dikorupsi oleh Kepsek anatar lain :
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.13 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.48 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu, terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.78 Juta lebih diuduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.31 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana rasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian ada rekayasanya alias di manipulasi hal ini merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SDN Sukamandi VII, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2024 SDN Sukamandi VII memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 302, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 18 Januari 2024 jumlahnya Rp 143.450.000,– tahap 2 yaitu Rp 143.450.000, – laporan Kepsek ke Kementrian terkait terkait penggunaan dana BOS tahun 2024 pada tahap 1 katanya digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 4.657.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 10.328.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 37.034.200pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 655.000langganan daya dan jasaRp 3.918.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 51.224.000 pembayaran honorRp 34.800.000Total Dana terserap Rp 142.616.200, sedangkan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepala SDN Sukamandi VII, memeiliki belum melaporkan nya.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang lalu ke Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang serta ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2024 di SDN Sukamandi VII, memeiliki di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SDN Sukamandi VII, memeiliki dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Ed/Kn/Red)